KPU buat aturan soal calon tunggal pilkada usai konsultasi ke DPR
"Kami akan lakukan setelah mempelajari usulan dari uji publik dan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah," kata Hadar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal kepala daerah boleh ikut pilkada. KPU berencana menambahkan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk membuat aturan turunan dari putusan MK ini.
Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bisa saja nantinya KPU menambahkan satu pasal untuk aturan baru ini. Namun menurut dia, KPU ingin meminta pandangan dari pakar, pemerintah dan DPR lebih dulu sebelum menentukan langkah apa yang akan diambil tentang calon tunggal ini.
"Bisa saja (penambahan pasal). Semua ini baru final setelah kami menetapkan di pleno kami. Kami akan lakukan setelah mempelajari usulan dari uji publik dan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Baru setelah itu, kami tetapkan. Menuju penetapan itu bisa saja ada yang ditambah, dikurang dan dirapikan pasal-pasalnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai acara uji publik PKPU Pasangan Calon Tunggal di gedung KPU.
Dalam proses uji publik yang digelar di KPU siang ini, banyak pihak yang memberikan usulan-usulan lain yang berbeda dengan rancangan yang dibuat KPU. Usulan-usulan tersebut terkait desain surat suara, mekanisme penetapan suara sah dan model pencoblosan yang sah.
"Misalnya, apakah coblosan di foto paslon akan dinyatakan sah. Padahal dirancangan PKPU, pencoblosan yang sah jika lakukan pada tulisan 'Setuju' dan 'Tidak setuju', di luar itu tidak sah," jelas Hadar.
Selain itu, lanjutnya, ada juga yang mengusulkan kampanye dalam bentuk debat publik diganti namanya menjadi uji publik visi-misi pasangan calon tunggal. Pasalnya, debat mengandaikan adanya kontestasi yang terdiri dari lebih dari satu pasangan calon.
"Kemudian yang juga diusulkan siapa yang mewakili kelompok yang tidak setuju. Apakah bisa dibentuk perwakilannya dalam proses sengketa, dalam proses ketidaksetujuan mengajukan pelanggaran dan sebagainya. Itu menjadi pertanyaan usulan juga untuk kami pikirkan kembali," pungkas Hadar.
Baca juga:
KPU khawatir rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada calon tunggal
KPU sebut sistem noken tetap berlaku asal ada pencatatan yang jelas
Pilkada Kendal memanas, Ketua Gerindra labrak kampanye calon PDIP
KPU diminta segera sosialisasi kertas suara bagi calon tunggal
Bahas debat calon tunggal Pilkada, KPU gelar uji publik
Mendagri berharap e-voting bisa dilaksanakan di Pemilu 2019
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.