KPU dalami 2 jenis pelanggaran laporan dana kampanye Parpol
Banyak partai politik yang protes terhadap aturan KPU terkait laporan dana kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terkait laporan dana kampanye partai politik untuk mendalami adanya pelanggaran partai politik. Menurut KPU, ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kita koordinasikan dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kita identifikasi jenis persoalan yang ada, secara garis besar ada 2 problem mereka yang serahkan dana kampanye yang telat pukul 18.00 WIB itu dan mereka yang menyerahkan dana kampanye lewat dari tanggal 2 Maret," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/3).
Diakui KPU, banyak partai politik yang protes terhadap aturan KPU terkait laporan dana kampanye. Padahal, KPU sendiri jauh-jauh hari telah mengumumkan kepada setiap parpol akan waktu akhir laporan dana kampanye.
"Mereka menyatakan komplain atas keterlambatan. Itu masalah besar, lalu gimana yang tidak serahkan," terang Husni.
Adanya keterlambatan laporan dana kampanye lantaran partai politik juga harus mengumpulkan dan merekap dana kampanye di tingkat provinsi. Atas hal ini, KPU belum bisa mengumumkan ke publik berapa besaran dana awal kampanye.
"Itu yang kita kumpulkan, tapi pembahasan baru klarifikasi masalah, belum masuk ke jumlah partai di daerah dan jumlah yang terlambat," tutupnya.