KPU Dinilai Tidak Bisa Disalahkan Jalankan Putusan MK
KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.
KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final.
KPU Dinilai Tidak Bisa Disalahkan Jalankan Putusan MK
KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo. KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto mengatakan, masih ada pihak yang berupaya menjegal Gibran menjadi cawapres melalui cara melaporkan KPU ke DKPP dan Hak Angket DPR.
"Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa menjadi salah satu capres/cawapres. Pintunya ada banyak kan, salah satunya ya DKPP. Mungkin bisa juga ke Bawaslu, Pengadilan, MA, dan lain-lain," kata Agus dalam keteranganya, Sabtu (24/11).
- Tinggalkan Kota demi Temani Orang Tua, Pemuda Ini Sukses Jadi Dosen dan Kelola Puluhan Kolam Ikan di Kampung
- Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- LMAN Kucurkan Rp723 Miliar untuk Pembebasan Lahan di IKN, Terbanyak Buat Akses Jalan
- KPK Temukan Bukti Ini Usai Geledah Perusahaan di Batam Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
Agus menegaskan, KPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku. Penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Menurut saya gini, KPU itu pelaksana peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu dan tidak dalam ranah pembuat peraturan. PKPU yang dibuat KPU itu merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuat norma baru, yakni boleh kurang dari 40 tahun sepanjang dia pernah menduduki jabatan politik yang dipilih secara election menjadi kepala daerah. Norma ini kemudian dimasukkan ke PKPU karena norma lama kan tidak ada," ujarnya.
Dia menjelaskan KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres Prabowo.
"Pertanyaannya, kalau itu bagian dari tugas KPU, KPU ya enggak salah membuat norma itu karena memang putusan MK itu final and binding. Oleh karena itu, penyelenggara negara dalam hal ini KPU harus mengikuti keputusan MK tersebut, mengubah PKPU lama," jelasnya.
"Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK," ungkapnya.
Namun, Agus tidak menampik kemungkinan ada permasalahan etik dan konflik kepentingan dalam putusan MK dan dibenarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kendati demikian, sambug dia, MKMK tidakk pernah membatalkan hasil putusan MK terkait usia Capres dan Cawapres.
"Tapi kan MKMK tidak mengoreksi terkait h putusan MK (nomor 90/PUU-XXI/2023), tetap dinyatakan sah. tidak bisa dibatalkan oleh lembaga apapun, bersifat res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), tidak ada koreksinya, dan cuma bisa dikoreksi oleh ketua MK sendiri."
kata Agus Riewanto.