KPU gelar uji publik rancangan peraturan Pilkada 2017
KPU ingin melakukan penyempurnaan dan perubahan seperlunya terhadap peraturan-peraturan KPU terkait tahapan pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik soal rancangan peraturan KPU terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2017. KPU bermaksud melakukan penyempurnaan dan perubahan seperlunya terhadap peraturan-peraturan KPU terkait tahapan pemilihan.
"Terkait dengan penyempurnaan dan perubahan peraturan tersebut, dalam rangka meningkatkan peran aktif stakeholder kepemiluan, KPU pada hari ini mengundang para stakeholder dalam acara uji publik rancangan peraturan KPU," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di KPU, Jakarta, Senin (18/4).
Peraturan-peraturan KPU yang akan diuji antara lain, perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota. Kemudian perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2015 tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya perubahan atas PKPU Nomor 7 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Terakhir uji publik soal perubahan atas PKPU Nomor 10 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota &Wakil Walikota.
Sedangkan stakeholder yang diundang dalam kesempatan ini antara lain partai politik peserta pemilu, Bawaslu, LSM pegiat pemilu dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian seperti LIPI, KIP dan KPI.
"Dengan ini kami buka uji publik rancangan peraturan KPU dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak tahap dua yang akan digelar 15 Februari 2017, demi terciptanya hasil pemilihan kepala daerah yang terpercaya," jelas Husni.