KPU harap MA segera proses jika ada yang gugat PKPU Nomor 20
Sebab, putusan yang cepat tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran bakal caleg.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengharapkan Mahkamah Agung (MA) nantinya dapat memproses bila terdapat gugatan terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Aturan ini melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif.
Sebab, menurut Arief, putusan yang cepat tidak akan mengganggu tahapan pendaftaran bakal caleg.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
"Kalau putusan keluar sebelum daftar caleg tetap (ditetapkan), enggak akan mengganggu tahapan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Kendati begitu, dia menyebut pihaknya akan tetap menghormati keputusan MA. Arief mengaku tidak mengetahui pihak mana yang telah mengajukan uji materi terkait pasal dalam PKPU.
"Kalau Pileg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak tahu. Tapi kalau DPD, setahu saya ada yang mengajukan," ucapnya.
Sementara itu, Arief menyatakan proses verifikasi pendaftaran caleg dilakukan pada 5-18 Juli 2018. Dia mengatakan dalam proses pendaftaran hanya tahap pengecekan kelengkapan dokumen.
"Begitu enggak lengkap, dikembalikan. Tapi verifikasi itu memeriksa isi berkas, saat diperiksa, enggak ada keterangan (mantan terpidana korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak) itu misalnya, berarti diterima saat pendaftaran," jelas Arief.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua KPU: PKPU tetap dijalankan kalau ada yang ingin ajukan perubahan bisa ke MA
Ini hasil rapat konsultasi soal PKPU, bakal caleg bisa uji materi ke MA
Bamsoet nilai pakta integritas larang usung eks koruptor nyaleg bukan domain KPU
Perludem nilai PKPU No 20 Tahun 2018 jadi UU bukan karena Kemenkum HAM luluh
DPR gelar rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah bahas PKPU
Ini alasan Menkum HAM akhirnya teken PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg