KPU Ingin DPR Revisi UU Pemilu, Salah Satunya Terkait Keserentakan
Dia menuturkan, hasil evaluasi akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat undang undang.
Komisi Pemilihan Umum melakukan evaluasi evaluasi Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya ingin DPR dan pemerintah segera memperbarui UU Pemilu, terutama terkait keserentakan pemilu.
"KPU memandang bahwa UU pemilu itu perlu diperbaharui, terutama menyangkut keserentakan pemilu," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/7).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
Dia menuturkan, hasil evaluasi akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat undang undang. Wahyu menyebut paling tidak ada dua rekomendasi yang akan diserahkan KPU kepada DPR.
"Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah Pemilu tetap serentak. Tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu Pemilu lokal dan nasional," ujarnya.
Wahyu menjelaskan dasar rekomendasi tersebut adalah beban pekerjaan yang terlalu padat dan banyak petugas maupun pengawas yang wafat saat pelaksanaan Pemilu 2019.
"Salah satu penyebab banyaknya korban penyelenggara KPPS ataupun Panwaslu, Kepolisian yang meninggal, itu antara lain disebabkan karena volume pekerjaan yang tak sebanding kemampuan manusiawi," paparnya.
Untuk mengurangi beban kerja itu, lanjut Wahyu, KPU berpendapat perlu memisahkan dua pemilu tanpa menghilangkan asas keserentakan.
"Kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara Pemilu terutama di KPPS, itu tak rasional antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Punya Jam Terbang Mumpuni Jadi Menko, Puan Maharani Dinilai Bamsoet Cocok Pimpin DPR
Mahfud Md : Pemilu 2019 Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah Itu Berlebihan
Bisakah Sengketa Pemilu Indonesia Dibawa ke Mahkamah Internasional?
Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Diduga Suap KPPS saat Pileg 2019, Anggota DPRD Riau Dipolisikan