KPU Jatim ingatkan parpol serahkan laporan dana kampanye 22 September
Kampanye Pemilu 2019 akan segera dimulai pada 23 September 2018. Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu, wajib segera menyerahkan laporan dana kampanyenya. Jika terlambat, sanksi tegas telah menanti.
Kampanye Pemilu 2019 akan segera dimulai pada 23 September 2018. Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu, wajib segera menyerahkan laporan dana kampanyenya. Jika terlambat, sanksi tegas telah menanti.
"Kampanye kan sudah mulai dilaksanakan tanggal 23 September ini, dan sehari sebelum tanggal 23 itu adalah masa akhir dari penyerahan laporan awal dana kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Eko Sasmito saat Sosialisasi Peraturan Kampanye di Surabaya, Selasa (18/9).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
Terkait berapa jumlah maksimal dana kampanye, Eko menegaskan, belum ada aturan soal itu. Namun, bagi penyumbang (sponsor) dana kampanye tetap ada aturannya. "Menyumbangnya itu dibatasi," tegas Eko.
Eko merinci, sumbangan untuk Parpol dari perorangan, jumlahnya dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok, organisasi, atau badan usaha non-pemerintah, jumlah sumbangannya maksimal hingga Rp 25 miliar.
Sedangkan sumbangan perorangan untuk DPD, dibatasi maksimal Rp 750 juta. Lalu, sumbangan dari kelompok atau badan usaha non-pemerintah jumlahnya maksimal Rp 1,5 miliar.
"Sumbangan uang tunai bisa langsung masuk ke rekening khusus dana kampanye. Namun, jika berupa barang bisa langsung diserahkan lengkap dengan laporannya," tandasnya.
Sedangkan untuk waktu penyerahan laporan dana kampanye, kata Eko, maksimal diserahkan pukul 18.00 WIB, sehari sebelum massa kampanye yaitu tanggal 22 September. Jika tidak, KPU sudah menyiapkan sanksi tegas, yaitu berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu. "Jadi sebagai peserta Pemilu dia dibatalkan. Itu partai," tegasnya.
Eko juga menjelaskan mekanisme penyerahan laporan dana kampanye Parpol. Setidaknya ada tiga model laporan. Pertama laporan awal dana kampanye. Kemudian yang kedua adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Penyerahannya, kata Eko, berupa laporan dari rekening yang berisi dana awal kampanye. "Jadi berupa rekening, kemudian rekening dana kampanye, dan penerimaan-penerimaan awal," jelasnya.
Baca juga:
KPU tegaskan caleg eks koruptor tak bisa maju usai dicoret parpol pengusung
Akui eks terpidana korupsi, Taufik pede tetap terpilih jadi DPRD DKI
KPU targetkan masalah DPT ganda kelar dalam 60 hari
Johan Budi mundur dari tim kampanye, NasDem nilai belum perlu dicari pengganti jubir
KPU cari terobosan akomodir pemilih yang belum memiliki e-KTP
Tunduk putusan MA, KPU akan loloskan 41 caleg eks napi korupsi