KPU Kumpulkan KPU Provinsi Siapkan Dokumen Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK
KPU RI telah mengumpulkan KPU daerah sejak Minggu (9/6) untuk membahas persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat bersama KPU provinsi itu bertujuan menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan paslon nomor urut 02.
KPU RI telah mengumpulkan KPU daerah sejak Minggu (9/6) untuk membahas persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat bersama KPU provinsi itu bertujuan menyiapkan dokumen jawaban atas gugatan paslon nomor urut 02.
"KPU dalam 2-3 hari ini mengumpulkan KPU provinsi untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bahan untuk menyusun jawaban. Karena dokumen-dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pendukung dalam jawaban tersebut," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Rabu (12/6/2019).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hasyim mengatakan, hari ini merupakan batas akhir KPU untuk menyerahkan jawaban terkait gugatan Pilpres. Rencananya siang ini KPU akan menyerahkannya ke MK.
"Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti. Maka dari itu KPU mempersiapkan itu," ucap Hasyim.
Hasyim mengklaim tidak menemui kendala selama proses penyusunan jawaban maupun alat bukti.
"Insyaallah enggak ada (hambatan), teman-teman KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota juga sudah siap. KPU yang dijawab tentu saja tidak keluar dengan koridor yang diajukan. Jadi nanti substansi dari yang dijawab oleh KPU tentu saja yang relevan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, dalam hal ini untuk PHPU Pilpres ya BPN 02," tegas Hasyim.
Diketahui, MK akan menggelar sidang perdana sengketa pilpres pada 14 Juni, sedangkan putusan akan dilaksanakan pada 28 Juni.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Kirim Berkas Pilpres ke MK
Punya Bukti Baru, Bagaimana Peluang Prabowo Menang Gugatan di MK?
KPU Heran BPN Prabowo Baru Permasalahkan Jabatan Ma'ruf di Dua Bank Syariah
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Disorot, Penjelasan Lengkap KPU dan TKN
Penjelasan Lengkap KPU soal Penyebab Situng Belum 100 Persen
Jawab BPN, KPU Jelaskan Status Ma'ruf Amin di 2 Bank Anak Perusahaan BUMN