KPU mau revisi PKPU asal dengan satu syarat
Viryan memastikan, terbitnya Perppu tak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menutup kemungkinan melakukan revisi Peraturan KPU terkait calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Namun, KPU memberi syarat mau revisi PKPU asalkan pemerintah terlebih dulu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu. Menurut Komisioner KPU, Viryan, Perppu yang nantinya menjadi dasar revisi PKPU.
"Kami kan selalu berpegang pada aspek legal, pada undang-undang. Kalau ada Perppu, dimungkinkan kita melakukan revisi (PKPU). Tentunya kalau Perppu-nya terkait dengan PKPU kita," ucap Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Namun demikian, Viryan menyerahkan pertimbangan perlu atau tidaknya penerbitan Perppu kepada pemerintah. "Ya kita menyerahkan kepada pemerintah. Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Viryan memastikan, terbitnya Perppu tak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada 2018 yang sudah di depan mata. Sebab, Perppu hanya perlu mengatur sebagian aspek.
"Kan ini hanya terkait dengan pergantian calon. Tidak ada, paling temen-temen di daerah ada kegiatan pemeriksaan kesehatan. Seperti itu saja. Tidak ada prinsip yang menghambat kalau Perppu itu keluar," kata Viryan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah yang tersangka, cukup diatur dalam PKPU. Namun Viryan menegaskan, revisi PKPU justru akan sangat riskan.
"Ya, norma apa yang mau dijadikan dasar pembuatan PKPU? itu akan sangat riskan," tegas Viryan.
Dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada, peserta Pilkada dilarang mengundurkan diri. Jika mundur, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Perppu memang bukan menjadi solusi karena akan memakan waktu lama. Solusi terbaik untuk mengakhiri polemik calon kepala daerah yang berurusan dengan pidana adalah KPU dapat merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Perubahan tersebut dengan menambahkan tafsir 'berhalangan tetap yang jadi prasyarat pergantian calon. Selama ini, KPU hanya menerjemahkan berhalangan tetap akibat meninggal dunia atau sakit secara permanen. Maka, lewat revisi dapat memasukkan calon kepala daerah yang ditahan menjadi 'berhalangan tetap'.
"Ini salah satu langkah yang dulu dari awal Kita dorong ke KPU. Bahkan sejak penetapan calon, ketika ada bakal calon kepala daerah jadi tersangka. Dengan kewenangannya membentuk Peraturan KPU, terkait pelaksanaan Pilkada, ketentuan itu bisa dimasukkan dalam revisi PKPU Pencalonan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/3).
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jimly desak KPU terbitkan PKPU soal calon kepala daerah jadi tersangka
Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Marak calon kepala daerah jadi tersangka, KPU ogah revisi aturan main
Revisi PKPU dianggap solusi akhiri polemik calon kepala daerah tersangka
Calon kepada daerah jadi tersangka, Mendagri serahkan ke aturan KPU