KPU minta pasangan capres daftarkan akun medsos resmi kampanye
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu mendaftarkan akun media sosial untuk berkampanye. KPU dan Bawaslu akan memantau akun-akun resmi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu mendaftarkan akun media sosial untuk berkampanye. KPU dan Bawaslu akan memantau akun-akun resmi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Apakah akun-akun resmi tersebut mengandung konten-konten kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah tegas apabila terdapat akun-akun yang berisi konten negatif yang bertebaran di media sosial. Wahyu mengatakan sanksi pelanggaran terkait media sosial akan mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Jika akun-akun tersebut kontennya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentu saja KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," ujarnya.
Wahyu menyatakan bahwa kampanye di media sosial memang diperbolehkan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, dia mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait kampanye.
"Jadi berhati-hati, bijaksanalah menggunakan medsos terutama terkait kampanye di medsos. Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Wahyu.
Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019. Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Demiz jadi jubir Jokowi-Ma'ruf, Fadli Zon nilai tak masalah
Waketum PAN harap pelukan Jokowi-Prabowo redakan ketegangan politik
Dugaan mahar Sandiaga tak terbukti, Andi Arief tuding Bawaslu pemalas
BI yakinkan tahun politik tak akan surutkan minat investasi
TKN Jokowi soal tudingan Andi Arief: Kita merendahkan mereka kalau bilang dibajak