KPU Mukomuko tak menyangka digugat parpol ke MK
Partai Kebangkitan Bangsa di tingkat pusat menggugat hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Mukomuko ke MK.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengaku tidak menyangka keputusan rapat pleno perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif 2014 di daerahnya ternyata digugat pengurus partai politik tingkat pusat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saat rapat pleno perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif untuk DPRD kabupaten ini berjalan lancar, tetapi ternyata masih digugat oleh partai politik di pusat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Daud Gauraf, seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/5).
Dia menyebutkan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tingkat pusat menggugat hasil perolehan suara Pemilu DPRD Kabupaten Mukomuko ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai tersebut, kata dia, menggugat hasil perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Mukomuko dua meliputi Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Penarik, Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Teras Terunjam, dan Kecamatan Selagan Raya.
"Dari tiga daerah pemilihan (Dapil) cuma di dapil dua yang digugat oleh partai itu yang mencurigai adanya penggelembungan suara di dapil itu," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah mengirimkan data formulir C-1 berhologram, C-1 plano, termasuk data pendukung lain seperti DD da D-1, guna dicocokkan dengan data yang dimiliki partai itu.
Menurut dia, meskipun hanya data perolehan suara di dapil dua Mukomuko saja yang dikirim, tetapi data seluruh dapil telah dikeluarkan dari kotak suara. Sebagai persiapan kalau masih ada gugatan dari partai lainnya.
"Semua data C1 kita keluarkan dari kotak suara. Untuk persiapan sewaktu-waktu dibutuhkan," ujarnya lagi.
Selain dari PKB, kata dia, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, juga menggugat hasil Pemilu Legislatif untuk calon DPR RI dan DPRD provinsi. Materi gugatannya sama terkait penggelembungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
"Sekarang kami masih menunggu persidangan di MK, terkait dengan gugatan tersebut," ujarnya lagi.
Baca juga:
Politisi Golkar yakin Banggar DPR tak bisa dibubarkan
Caleg Gerindra ini kecewa partainya gugat hasil pemilu ke MK
PBB dan Demokrat terbanyak laporkan perkara ke MK
Laporan manipulasi suara ditolak MK, Golkar gelar rapat di DPP
MK: Semua akta permohonan gugatan pemilu tidak lengkap
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.