KPU persilakan Hanura ajukan sengketa ke Bawaslu
Partai Hanura sendiri mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terhadap seluruh perbaikan berkas pencalonannya. Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada tanggal 31 Juli 3018 lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mempersilakan Partai Hanura untuk mengajukan sengketa, jika tidak menerima keputusan dari lembaganya terkait hasil verifikasi berkas perbaikan pencalonan Partai Hanura. Sengketa tersebut dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Silakan bisa menempuh jalan (sengketa) lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," katanya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kenapa Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI."Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
Partai Hanura sendiri mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terhadap seluruh perbaikan berkas pencalonannya. Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada tanggal 31 Juli 3018 lalu.
Karenanya, KPU mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut dan mengajukan sengketa.
"Kan di KPU sudah selesai. Apapun juga, setelah tanggal 31 Juli. Permasalahan-permasalahan yang ada di kita itu sudah selesai per 24.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, seluruh dokumen perbaikan berkas partai Hanura dinyatakan TMS dikarenakan masih adanya informasi yang tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan.
Contohnya, terdapat penambahan bacaleg partai Hanura yang sebelumnya tidak didaftarkan dan tidak adanya foto bacaleg serta alamat dari bacaleg yang bersangkutan pada berkas yang mereka berikan.
"Itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," jelas Hasyim.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sudah ikuti arahan KPU, Sekjen Hanura heran berkas perbaikan caleg ditolak
KPU tolak seluruh dokumen perbaikan bakal caleg Partai Hanura
Hanura nilai surat keberatan MK ke OSO bentuk kepanikan
2 Jam bertemu Sekjen parpol pendukung, Jokowi bahas penjabaran Nawacita
Figur SBY dinilai melemah, pendukung Demokrat akar rumput lari ke Jokowi
Bukan cawapres, KH Ma'ruf Amin dinilai lebih cocok jadi tempat bertanya tokoh bangsa