KPU rapat pleno bahas rekomendasi Bawaslu terkait calon tunggal
Bawaslu merekomendasikan perpanjangan pendaftaran Pilkada di 7 daerah yang memiliki calon tunggal.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyatakan pihaknya belum mengambil sikap perihal rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (KPU) soal perpanjangan pendaftaran Pilkada di 7 daerah yang memiliki calon tunggal. Sikap akan diambil setelah seluruh komisioner KPU menggelar rapat pleno pagi ini.
"Ya tunggu putusan pleno. Tapi perlu dipahami bahwa spirit dalam rekomendasi Bawaslu itu untuk kasih solusi aspek teknis-teknis penyelenggaraan meskipun karena belum menyentuh aspek substansi walau ini bukan otoritas Bawaslu dan KPU," kata Ida di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Ida menuturkan bahwa KPU menghargai rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Sebab, dia menilai Bawaslu berupaya mencari jalan keluar dari kebuntuan terkait polemik calon tunggal.
"Terutama dalam aspek penyelenggaraan," kata Ida.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama 7 hari. Teknis perpanjangan itu nantinya akan diserahkan KPU yang akan mengatur.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perpanjang masa pendaftaran 7 kabupaten dan kota yang belum memiliki 2 calon," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Muhammad menambahkan, untuk mekanisme jumlah hari dari perpanjangan pendaftaran, Bawaslu menyerahkan ke KPU, karena ada kepentingan pengaturan teknis selanjutnya.
Dari fakta tersebut, sambung Muhammad, Bawaslu berpandangan pertama penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara melalui partai politik.