KPU sayangkan Golkar ngotot ajukan eks Napi korupsi jadi caleg
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyayangkan partai politik atau parpol yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal KPU telah mengimbau dari jauh-jauh hari.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyayangkan partai politik atau parpol yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal KPU telah mengimbau dari jauh-jauh hari.
Dia mengatakan, Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi jadi caleg telah disahkan. Sehingga semua pihak harusnya dapat menghormati dan menaatinya.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
"Iya itulah, kita juga sudah jauh hari mengimbau agar parpol mencalonkan kader-kader parpol yang baik," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Meskipun, pihaknya menghormati upaya pengajuan judicial review atau uji materi oleh beberapa pihak mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Namun, lanjut dia, selama belum terdapat putusan dari Mahkamah Agung (MK) PKPU tersebut masih tetap berlaku.
"Tentu saja kita juga hormati upaya pengujian lewat MA. Saat ini KPU tetap berpegang dan berpedoman kepada PKPU itu," jelas Wahyu.
Diketahui, Golkar mencalonkan dua kader yang merupakan mantan narapidana (napi) korupsi untuk sebagai calon legislatif. Dua mantan napi tersebut adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
"TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar bacaleg dari Partai Golkar. Kalo Pak Iqbal di Jateng, kalo TM Nurlif di Aceh," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Ace mengungkapkan, dua caleg tersebut memiliki hak untuk dicalonkan. Sebab keduanya merupakan petinggi Partai Golkar.
Wakil Ketua Komisi VIII ini juga menegaskan, belum ada keputusan mengikat terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi jadi caleg. Peraturan itu kini tengah digugat di Mahkamah Agung.
Sehingga, kata Ace, masih memungkinkan bagi Golkar mencalonkan dua kader tersebut.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg karena aspirasi kader
PKPU masih digugat di MA, Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg
KPU temukan bakal caleg mantan Napi korupsi di NTB dan Sumut
Nyaleg DPR RI, Tommy Soeharto harus umumkan ke media pernah dipenjara
Golkar sebut tak daftarkan koruptor jadi Bacaleg
KPK ingatkan KPU konsisten larang mantan koruptor jadi caleg