KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
Empat partai baru akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Karena belum berhak mencalonkan presiden, mereka awalnya dilarang mengkampanyekan capres-cawapres yang mereka dukung. Namun KPU berencana membuat aturan yang akan membolehkan partai baru ikut berkampanye pasangan yang didukung.
Empat partai baru akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Karena belum berhak mencalonkan presiden, mereka awalnya dilarang mengkampanyekan capres-cawapres yang mereka dukung. Namun KPU berencana membuat aturan yang akan membolehkan partai baru ikut berkampanye pasangan yang didukung.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan bahwa, partai-partai baru boleh ikut berkampanye pada capres yang mereka dukung. Meskipun, lanjut dia, tetap terdapat perbedaan aturan antara partai lama dan partai baru jika mendukung seorang calon presiden. Partai baru tidak memiliki hak untuk dicantumkan logonya dalam surat suara.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
"Boleh. Berbedanya adalah kan nanti ada dua kategori, yakni parpol pengusung capres dan parpol pendukung. Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengusulkan kandidat," tegas Wahyu di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4).
"Nah tetapi kan ada parpol yang tidak berhak mengusulkan tetapi dia mendukung, nah itu dia namanya parpol pendukung, dan bedanya pengusul itu kami cantumkan gambar parpolnya di surat suara, tetapi yang parpol pendukung enggak. Bedanya cuma itu, tetapi hak untuk mengkampanyekan itu sama," lanjutnya.
Meskipun begitu, kata Wahyu, logo parpol baru tetap diperbolehkan dimuat dalam alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.
Begitu juga dengan pemberian sumbangan dana bagi seorang pasangan calon. Dalam hal ini, Wahyu kembali menegaskan bahwa, parpol baru diperbolehkan untuk turut menyumbangkan sejumlah dananya.
"Boleh. Misal dia bikin APK sendiri kan logo parpol dia kan peserta pemilu," ujarnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Capres-Cawapres tak hadir debat, KPU beri sanksi hentikan iklan kampanye
Soal Capres, PKS sebut 'Lebih cepat lebih baik Gerindra putuskan'
Gerindra harap tak bahas calon tunggal saat Puan ketemu Prabowo
Fahri dukung Anis Matta jadi capres di antara 9 sosok yang diusulkan PKS
Politikus PDIP sebut PKB tengah bermanuver buat naikkan posisi tawar ke Jokowi