KPU siap jalani putusan MK soal aturan cuti kampanye petahana
KPU akan menyesuaikan aturan wajib cuti dengan keputusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) masih menguji gugatan Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur soal wajib kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, Ahok boleh tidak cuti kampanye apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatannya.
"Jadi kalau ada keputusan MK yang membuat putusan berbeda dengan apa yang diatur sekarang ini, ya menyesuaikan dimana atau kapan keputusannya," kata Juri di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurutnya, KPU akan menyesuaikan aturan wajib cuti dengan keputusan MK. Apabila, MK memutuskan petahana seperti Ahok boleh tidak cuti, maka KPU akan mengubah aturan teknis kampanye.
"Jadi kalau putusan sebelum pendaftaran, maka itu (cuti) tidak lagi menjadi syarat UU, kalau putusan sudah masa kampanye ya gimana nanti keputusannya, bisa tidak jadi cuti," terangnya.
Sebagai informasi, KPU akan membuka masa pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik pada 21 hingga 23 September mendatang.
Setelah pendaftaran bakal calon gubernur via parpol rampung, KPU akan menetapkan pasangan bakal calon gubernur yang lolos verifikasi pada 24 Oktober. Masa kampanye sendiri baru dimulai pada 28 Oktober.
Juri menjelaskan cuti baru efektif apabila calon telah lolos verifikasi dan telah melengkapi aspek legal atau dokumen pengajuan cuti kampanye.
"Pengaturan cuti kampanye ada 2 aspek ya, 1 aspek legalitasnya atau dokumennya hrs diserahkan pada saat pendaftaran, tapi kan baru efektif bagi yang bersangkutan pada masa kampanye, 3 hari setelah 24 Oktober," pungkasnya.
Baca juga:
Ini tanggapan Yusril dituding Ahok punya kepentingan politik
Ahok tuding Yusril bawa agenda politik di sidang MK
Ahok bakal hadirkan 3 ahli buat sidang cuti petahana pekan depan
Gaya santai Ahok hadapi Yusril di sidang gugatan aturan cuti Pilkada
Yusril ingatkan MK bisa ditertawakan jika kabulkan permohonan Ahok
Di depan hakim MK, Yusril sebut gugatan Ahok tak masuk logika & akal
Uji materi pasal cuti, Yusril & Habiburokhman akan bicara depan Ahok
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.