KPU siapkan revisi PKPU akibat MK hapus larangan dinasti politik
"Sebetulnya draft-nya (PKPU) sudah kami siapkan," kata Hadar Nafis Gumay.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya akan segera merespon surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan larangan dinasti politik. KPU sudah menyiapkan revisi terhadap PKPU.
"Sebetulnya draft-nya (PKPU) sudah kami siapkan. Bisa saja kami siapkan draft perubahannya kami sampaikan (ke DPR). Soalnya ini kan sudah masa reses, sudah tak ada waktu lagi. Itu yang terkait petahana," kata Hadar di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Menurutnya, perubahan di dalam PKPU tepat pada butir q, kalau di peraturan MK ada pada butir r. Pasal-pasal itu akan dibatalkan KPU sedangkan dalam Undang Undang Pilkada tak perlu ada perubahan.
"Jadi akan keluarkan satu PKPU perubahan pada PKPU Nomor 9. Jadi pasal yang dibatalkan yaitu dibatalkan juga di dalam PKPU," tuturnya.
Hadar juga menegaskan sebetulnya tanpa direvisi, keputusan MK sudah otomatis berlaku dalam PKPU. Menurutnya peraturan atau keputusan MK tersebut harus disepakati, sedangkan KPU sebagai lembaga pelaksana harus menjalankannya.
"Karena tidak boleh ada satu pihak pun yang tidak melaksanakan itu. Keputusan MK itu ya harus diikuti semua pihak, termasuk kami sebagai penyelenggara. Keputusan yang final dari MK," pungkasnya.
Baca juga:
Menteri Yuddy: Politik dinasti tak sehat dalam proses demokrasi
JK soal politik dinasti: Sudah jalankan saja putusan MK
Dimyati: Dinasti politik bikin kekuasaan dimiliki segelintir orang
Margarito sebut dinasti politik tak masalah asal ada pengawasan
Pimpinan KPK sebut dinasti politik berpotensi tindak pidana korupsi
Ahok: Dinasti politik boleh, yang enggak itu dinasti korupsi
Wakil Ketua DPR hormati putusan MK cabut larangan politik dinasti
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.