KPU Soal Caleg Tak Lolos Verifikasi karena Gelar Haji: Namanya Syarat Harus Dipenuhi
Masih banyak caleg yang dinyatakan belum lolos karena sejumlah permasalahan. Sebanyak 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta para bakal caleg untuk memenuhi syarat yang kurang. Sebab, masih banyak caleg yang dinyatakan belum lolos karena sejumlah permasalahan.
Sebanyak 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Yang namanya syarat itu bukan urusan kecil atau besar, harus dipenuhi," tegas Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).
Cerita Anggota DPR Belum Penuhi Syarat Caleg karena Gelar Haji
Salah satu yang dirasakan oleh caleg petahana DPR RI dari PPP Achmad Baidowi. Alasannya gagal lolos verifikasi pertama karena urusan administrasi karena nama sebagai calon legislatif ditambah gelar haji, berbeda dengan nama di KTP.
"Apalagi yang tidak lolos hanya persoalan administratif, dan administratif tidak berat, contoh saya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena nama yang saya daftarkan itu ada hajinya, karena itu minta keterangan gelar haji itu dari mana? Ini kan aneh, itu dinyatakan BMS," cerita politikus yang disapa Awiek di DPR, Jakarta, Selasa (27/6).
Lebih lagi masih ada masalah di surat kesehatan yang dilakukan berbeda dengan waktu yang diminta KPU. Awiek meminta KPU seharusnya lebih adil.
"Ini saya kira KPU harus fair ya. Yang begitu-begitu kan tidak siginifikan, masak gelar haji dipertanyakan dari mana? Sama gelar kiai haji itu ditanyakan, ini kok gelarnya ini dari mana? Dalam administrasi kependudukan tidak ada, tapi itu kan gelar umum di masyarakat Indonesia, moso kaya gitu mau ditanyakan, misalnya nama buya, TGH, yang begitu-begitu yang enggak lolos," tegas Awiek.
KPU Minta Penulisan Nama Caleg Berdasarkan KTP
Hasyim mengingatkan, KPU melihat penulisan nama hanya berdasarkan KTP. Kalau ada tambahan gelar seharusnya ada surat keterangan.
"Jadi yang dijadikan dasar penulisan nama adakah e-KTP jadi kalau ada misalkan ya ada tambahan gelar yang itu di luar e-KTP harus ada surat keterangan yang menunjukan bahwa namanya ada hajinya," ujarnya.
Hasyim meminta bakal caleg yang belum memenuhi syarat ini memberikan surat keterangan untuk dapat lolos syarat sebagai peserta pemilu.
"Maka kemudian pihak yang menerbitkan ijazah harus membuat surat keterangan bahwa nama pemegang ijazah ini sama dengan pemegang KTP yang dimaksud," tegas Hasyim.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)