KPU Sumut tunggu petunjuk pusat soal eks wali kota mantan napi jadi caleg
Tidak tertutup kemungkinan nama Abdillah tetap tidak diloloskan. Argumentasinya, tahapan penetapan calon sudah selesai. Terlebih berdasarkan pengalaman dalam gugatan kepemiluan, produk hukum yang diputuskan tidak berlaku surut.
Mantan Wali Kota Medan, Abdillah, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasannya, berstatus mantan terpidana korupsi. Ini sesuai PKPU yang diterbitkan KPU RI.
Putusan Mahkamah Agung (MA) memberi Abdillah harapan. Sebab, MA memperbolehkan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Meski demikian, KPU Sumut kini menunggu petunjuk dari KPU RI.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Kami belum bisa langsung meloloskan namanya (Abdillah) sebagai calon, kami masih menunggu petunjuk dari KPU RI," kata Iskandar Zulkarnain, Komisioner KPU Sumut, Senin (17/9).
Menurut Iskandar, tidak tertutup kemungkinan nama Abdillah tetap tidak diloloskan. Argumentasinya, tahapan penetapan calon sudah selesai. Terlebih berdasarkan pengalaman dalam gugatan kepemiluan, produk hukum yang diputuskan tidak berlaku surut.
Namun, Iskandar tetap tidak dapat memastikan nasib pencalonan Abdillah. "Kita tunggulah seperti apa tindak lanjutnya dari KPU RI," sebut Iskandar.
Abdillah merupakan mantan Wali Kota Medan yang pernah tersandung perkara tindak pidana korupsi. Dia terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Januari 2008. Di pengadilan, dia terbukti menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi.
Majelis hakim di Mahkamah Agung menghukum Abdillah dengan pidana penjara selam 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,1 miliar.
Putusan hakim telah dijalani Abdillah. Dia bebas bersyarat pada 1 Juni 2010.
Delapan tahun setelah dibebaskan, Abdillah mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Sumut pada Pemilu 2019. Namun, KPU Sumut menyatakan dia TMS, karena berstatus sebagai mantan narapidana, seperti yang diatur PKPU No 14 Tahun 2018.
Penetapan status TMS ini sendiri sempat disengketakan Abdillah ke Bawaslu. Namun dia juga digugurkan karena tidak pernah menghadiri persidangan. "Proses ini juga sudah kami sampaikan kepada KPU RI," sebut Iskandar.
Baca juga:
Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg
PKPU dibatalkan MA, Bawaslu minta KPU revisi aturan larangan eks koruptor nyaleg
Tunggu salinan putusan MA, PKPU perlu waktu panjang untuk direvisi