KPU Tak Lagi Tampilkan Diagram Real Count di Website, Sahroni: Kenapa Tiba-tiba Disetop Grafiknya?
“Lah kenapa sekarang tiba-tiba distop grafiknya? Lah berarti itu ada problem," kata Sahroni
Ahmad Sahroni menyatakan seharusnya KPU segera melakukan audit forensik atas banyaknya masalah dalam penghitungan suara.
-
Apa yang diminta Sahroni kepada PPATK terkait judi online? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan terkait informasi tersebut. “PPATK wajib buktikan temuan tersebut. Harus clear bahwa ribuan anggota dewan itu betul-betul terlibat atau bermain, jangan sekedar dugaan. Dan kalau sudah firm, harus diungkap semuanya, sebut nama-namanya biar publik tahu. Karena kalau betul terjadi, ini kan tentunya sangat memalukan dan mengecewakan. Coba, gimana masyarakatnya mau ikuti aturan kalau pejabat publiknya seperti ini?,” ujar Sahroni, Kamis (27/6).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang dikhawatirkan oleh Ahmad Sahroni terkait tindakan oknum polisi? “Ini berbahaya sekali kalau benar terjadi. Jangan sampai ada jajaran di bawah melakukan intimidasi terhadap siapa pun, apalagi ada kaitannya dengan konteks kepemiluan." Justru kalau kalian melakukan itu, kalian mencoreng komitmen netralitas Kapolri. Dan ini sayang sekali karena masa kampanye sebentar lagi. Jangan nodai trackrecord netralitas Polri yang sudah bagus,” ujar Sahroi dalam keterangan (6/2).
-
Kapan Ahmad Sahroni menyampaikan pesan ini? Hal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
KPU Tak Lagi Tampilkan Diagram Real Count di Website, Sahroni: Kenapa Tiba-tiba Disetop Grafiknya?
Tampilan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tidak lagi menampilkan grafis dan diagram perolehan suara pilpres dan pileg. Menanggapi hal tersebut, Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni menyatakan seharusnya KPU segera melakukan audit forensik atas banyaknya masalah dalam penghitungan suara.
“Ya karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/3).
Sahroni mengingatkan, KPU sudah terlalu banyak menuai sorotan terkait penghitungan suara Pemilu 2024.
“Banyak kejadian yang memunculkan sorotan negatif terhadap lembaga itu. Nah lebih baik KPU memberikan insiatif untuk memeriksakan sistemnya pada lembaga yang memang kredibel libatkan 3 paslon timnya,” kata dia.
Sahroni mengingatkan, dihentikannya grafik hasil penghitungan suara bukti bahwa banyak masalah di KPU.
“Lah kenapa sekarang tiba-tiba distop grafiknya? Lah berarti itu ada problem, nah problem yang lain kan adalah angka suara yang naik signifikan oleh salah satu partai politik. Dan itu agak aneh,” kata dia.
“Kan jadi ngaco ini Sirekapnya enggak benar atau lembaga quick countnya, lembaga surveinya yang enggak benar. Nah ini menimbulkan problematika yang luar biasa,” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu meminta KPU tak perlu takut melakukan uji forensik, apabila benar tidak ada kasus maka tak perlu ditutupi.
“Kalau memang enggak ada apa-apa ya audit saja. Toh enggak ada beban kok. Sama juga dengan perihal DPR memiliki hak istimewa, hak angket. Ya so what gitu loh? Ya kan kalau enggak ada apa-apa ya kenapa mesti worry. Jalan saja, go ahead,” pungkasnya.
Penjelasan KPU
Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara. Dia membenarkan kalau progres suara kini ditiadakan. Karena sejatinya, yang seharusnya ditampilkan hanya sebatas foto form C hasil di tiap TPS yang diunggah petugas KPPS melalui aplikasi Sirekap sebagai bukti berjalannya pemungutan suara.
"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C. Hasil plano Sirekap fokus ke tampilan foto formulir Model C. Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto Formulir Model C hasil plano," kata Idham saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/).
Meski tampilan di situs resmi KPU hilang, Idham mengklaim, pihaknya masih transparan. Hanya saja dengan cara yang berbeda. Yaitu dengan menunggahnya secara terpisah berdasarkan masing-masing tingkatan KPU kota/kabupaten.
"Ini adalah bukti dimana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU Kab/Kota)," ujar Idham sambil menunjukkan akun Instagram KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Idham menegaskan, kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. Artinya, ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka.
Sebelumnya, Tampilan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperlihatkan real count perhitungan suara Pemilu 2024 tiba-tiba berubah. Kini tak lagi menampilkan grafis dan diagram perolehan suara pilpres dan pileg.
Publik yang hendak mengakses https://pemilu2024.kpu.go.id/ tidak lagi dapat melihat suara Pileg DPR RI dan Pilpres 2024. Jika ingin mengetahui suara di TPS, publik harus menjangkaunya melalui sejumlah filter berjenjang mulai dari pilihan suara, provinsi dilakukan tempat pemungutan suara, dilanjutkan ke kota/kabupaten, lalu kecamatan/kelurahan/desa hingga hingga ke tingkat paling bawah yakni TPS.