KPU: Tambahan anggaran verifikasi faktual parpol capai Rp 66 miliar
Sedangkan, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018, anggaran yang tersedia untuk tahap perbaikan dan penetapan partai politik peserta pemilu sebesar Rp 153.326.277.000 diluar anggaran verifikasi faktual.
Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) merinci dana tambahan untuk verifikasi faktual 12 partai politik. Tambahan dana itu tersebut mencapai angka Rp 66.318.520.000.
"Anggaran terbesar untuk tenaga verifikator, uang harian dan transport," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (15/1).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Jika dirincikan dana sekitar sekitar Rp 314.160.000 untuk di tingkat provinsi dan Rp 66.004.460.000 di tingkat Kabupaten. Sedangkan, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2018, anggaran yang tersedia untuk tahap perbaikan dan penetapan partai politik peserta pemilu sebesar Rp 153.326.277.000 di luar anggaran verifikasi faktual.
"Anggaran itu tidak termasuk verifikasi faktual 12 parpol," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan dua keputusan dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu. MK memutuskan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen suara nasional.
Keputusan lainnya MK mengharuskan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada semua partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Putusan MK itu masih menjadi polemik bagus setiap partai terutama partai-partai besar.
Baca juga:
Kasad minta purnawirawan ikut Pilkada tak seret loyalis yang masih aktif
Diperiksa Bawaslu soal diminta mahar oleh Prabowo, La Nyalla tak hadir
Besok, KPU Jatim terima hasil tes kesehatan paslon dari rumah sakit
Di hadapan Djarot, Maruarar bakal kerahkan TMP menangkan Pilgub Sumut
PDIP Ponorogo, siap menangkan Gus Ipul-Puti di Pilgub Jatim
Cegah mahar politik, Fahri usul pemerintah biayai kampanye pilkada