KPU Tetapkan Tiga Paslon Bertarung di Pilkada Jember
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, resmi menetapkan tiga pasang calon (paslon) sebagai peserta Pilkada Jember. Pengumuman dilakukan secara tertutup di kantor KPU Jember, Rabu (23/9).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, resmi menetapkan tiga pasang calon (paslon) sebagai peserta Pilkada Jember. Pengumuman dilakukan secara tertutup di kantor KPU Jember, Rabu (23/9).
Pasangan Hendy Siswanto – KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) menjadi pasangan dengan dukungan kursi parlemen terbesar. Pasangan berlatar pengusaha-ulama ini diusung oleh lima partai yakni Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS. Akumulasi jumlah kursinya mencapai 28 kursi dari total 50 kursi di DPRD Jember.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Adapun pasangan duo pengusaha muda, Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan), diusung oleh enam partai yakni PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Berkarya, yang memiliki 22 kursi DPRD.
Calon petahana, Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) ditetapkan sebagai satu-satunya pasangan jalur perseorangan dengan mengantongi 146.687 surat dukungan.
Usai penetapan, selanjutnya KPU Jember akan mengadakan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon pada Kamis (24/9). Sehari berikutnya, Jumat (26/9), KPU Jember mulai menggelar tahapan kampanye hingga tanggal 5 Desember 2020.
"Kami berpesan kepada kontestan paslon karena di situasi Pandemi ini, agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga social distancing. Pesan ini harus disampaikan kepada pendukung masing-masing," ujar Muhammad Syaiin, Ketua KPU Jember usai acara.
Sejauh ini, KPU RI belum menetapkan aturan khusus perihal kampanye di masa pandemi. Regulasi teknis masih mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU RI saat ini masih menyusun revisi atas aturan tersebut.
"Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi yang secara khusus mengatur tentang kampanye," tutur Syaiin.
Meski demikian, aturan tersebut sudah mengatur mengenai pembatasan jumlah massa yang diperbolehkan menghadiri kampanye atau pertemuan tatap muka dibatasi. Untuk kampanye di luar ruangan misalnya, jumlah massa atau peserta dibatasi maksimal hanya 100 orang. Sementara, kampanye yang digelar di dalam gedung jumlah massa dibatasi maksimal hanya 50 orang
(mdk/noe)