Pascaputusan MK, KPU mulai lakukan penetapan kepala daerah terpilih
Ida juga menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara bertahap putusan tersebut.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) langsung menindaklanjuti seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015.
Komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan, untuk PHP kepala daerah yang tidak diterima pada pilkada 9 Desember 2015 lalu, KPU akan menindaklanjutinya dengan melakukan penetapan pasangan calon terpilih di daerah yang menjalankan pemilihan kepala daerah.
"Sudah ditindaklanjuti dengan penetapan paslon (pasangan calon) terpilih," kata Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Ida juga menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti secara bertahap putusan itu sesuai dengan waktu putusan yang dikeluarkan MK.
"Iya (seluruhnya ditindaklanjuti) secara bertahap ya, sesuai dengan pembacaan putusan MK," tutupnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 91 perkara dari 147 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015. Dari 91 perkara tersebut, satu perkara diterima dengan meminta KPU melakukan penghitungan suara ulang untuk Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara itu, 83 perkara tidak diterima oleh MK dengan alasan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah dan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara. Sedangkan, lima perkara diputuskan untuk ditarik kembali oleh masing-masing pemohon.
Untuk PHP kepala daerah 2015 yang diterima yakni Kabupaten Halmahera Selatan, KPU Provinsi Maluku Utara akan menindaklanjutinya dengan melakukan penghitungan suara ulang yang rencananya akan berlangsung pada hari ini.
Baca juga:
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak masih dibahas Setneg
Eldin-Akhyar ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Medan
MA tolak kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga maju pilkada
KPUD tetapkan Airin-Benyamin jadi pemenang Pilkada Tangsel
Tak mau langgar pasal 158, MK tolak seluruh gugatan hasil Pilkada
Gugatannya ditolak MK, Ini kata lawan Airin di Pilkada Tangsel
Jimly: Syarat 2 persen ajukan sengketa Pilkada membatasi hak rakyat
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Di mana pusat pemerintahan Kerajaan Tarumanegara berada? Saat dipimpin Purnawarman, pusat pemerintahannya terletak di antara Kecamatan Tugu, Jakarta Utara dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.