KPU Tunggu Surat Mundur OSO Dari Hanura Sampai 21 Desember
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU, kata dia, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku masih menunggu surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari kepengurusan partai untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU, kata dia, memberikan batas waktu hingga 21 Desember 2018.
Menurutnya, jika OSO menyerahkan surat pengunduran dirinya, maka KPU akan segera memasukannya ke daftar caleg tetap (DCT).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Bagaimana Oplet di Salatiga mengangkut penumpang? Vitalnya oplet sebagai transportasi dari kampung ke kota amat diminati masyarakat di sana. Bahkan, sopir-sopir sampai harus nekat memaksa penumpangnya masuk ke dalam oplet agar warga bisa terangkut banyak.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Oplet muncul di Salatiga? Mengutip buku “Salatiga Sketsa Kota Lama” karya Eddy Supangkat, Minggu (20/8), kendaraan Oplet jadi transportasi umum warga Kota Salatiga pada 1970-an.
"Kalau itu dipenuhi maka akan terjadi perubahan DCT maksudnya, kalau tidak ada, ya tidak ada perubahan," kata Arief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Arif menjelaskan, pihaknya sudah berusaha untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Ketua DPD itu. Namun, dia mengingatkan bahwa KPU harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai kekuasaan kehakiman tertinggi yang memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak boleh maju sebagai caleg DPD.
"Tapi kami juga jalankan putusan MK bahwa disyaratkan tidak sebagai pengurus parpol. kalau tidak ada putusan TUN kan semua sudah selesai, tidak ada ruang lagi sebetulnya, tapi karena ada putusan TUN maka kami berikan ruang lagi," ungkapnya.
Karena itu, Arief menyerahkan, sepenuhnya keputusan pada OSO. Dia juga yakin OSO tak akan menempuh jalur hukum jika sampai batas waktu yang ditentukan OSO tak dimasukan ke dalam DCT DPD.
"Ya saya masih percaya tidaklah," ucapnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).
"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).
Baca juga:
DPD RI Gelar Regional Diplomatic Meeting di Bali
Ketua DPD RI Buka Acara Press Gathering Wartawan Parlemen di Bali
Soal Pencalonan OSO, KPU Minta Tunggu Surat Keputusan DCT DPD
14 Parpol Teken Sistem Integritas KPK, PKS dan PBB Absen
KPU: OSO Harus Tetap Mundur dari Parpol
KPU Akan Masukkan Nama OSO ke DCT DPD, Tapi Beri Beberapa Syarat
Polemik Pencalonan OSO, KPU Diskusi Dengan Bagir Manan dan Mahfud MD