KPU Uji Coba Sirekap untuk DKI Jakarta dan Aceh Jelang Pemilu 2024
DKI Jakarta dan Aceh jadi dua provinsi sasaran KPU, karena keduanya belum menggunakan Sirekap mengingat aplikasi itu baru pertama kali dipakai oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi dan uji coba sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) untuk anggota dan pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta serta KPU Provinsi Aceh. Hal itu sebagai persiapan menuju Pemilu dan Pilkada 2024.
DKI Jakarta dan Aceh jadi dua provinsi sasaran KPU, karena keduanya belum menggunakan Sirekap mengingat aplikasi itu baru pertama kali dipakai oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pilgub Jakarta 2024 akan digelar? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
"Kepada semua peserta saya harapkan bisa mengikuti dengan baik dan bisa memberi masukan kepada kami KPU RI sehingga pengembangan sistem informasi di KPU khususnya Sirekap dan juga pengembangan regulasi terkait dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dapat dilaksanakan dengan baik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sambutannya mewakili Ketua KPU RI Ilham Saputra di Aceh sebagaimana disiarkan kanal YouTube KPU RI, dilansir Antara, Rabu (30/3).
Dalam sambutannya itu, Dewa menyampaikan fokus kerja KPU pada Pemilu dan Pilkada antara lain menghitung dan merekapitulasi suara, tidak semata-mata pada pemungutan suara (voting).
Oleh karena itu, KPU mengembangkan Sirekap demi menjadikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"IT (teknologi informasi) adalah sebuah keniscayaan. Digitalisasi pemilu itu penting, tetapi kita harus fokus," kata Dewa ke para peserta sosialisasi dan uji coba yang hadir secara langsung dan virtual.
Dia menyampaikan tahapan sosialisasi dan uji coba Sirekap itu jadi momentum penting agar seluruh anggota KPU memiliki persepsi yang sama ke depan terutama saat menggunakan Sirekap dalam merekapitulasi suara Pemilu dan Pilkada 2024.
"Saya berharap melalui sosialisasi dan simulasi ini kita belajar bersama, karena pemilu ini tidak bisa sendiri-sendiri. Yang kedua, kita membangun persepsi, dan berikutnya bagaimana memberi masukan kepada kami dan untuk sama-sama kita sempurnakan," tutur Dewa Kade Wiarsa.
Ia menegaskan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang cepat, transparan, dan akuntabel jadi tuntutan yang wajib dipenuhi oleh KPU. Dengan demikian, penggunaan Sirekap diyakini jadi salah satu cara memenuhi tuntutan itu.
"Kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas proses penghitungan dan rekapitulasi jadi penting agar publik percaya pada KPU, percaya pada hasil perolehan suara, dan percaya pada pemimpin yang dipilih, karena telah melalui cara-cara yang demokratis, cara-cara yang secara prinsip luber dan jurdil," ujar Dewa.
Luber dan jurdil merupakan kependekan dari sejumlah prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam acara yang sama, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat Jenderal KPU RI Melgia Carolina Van Harling menyampaikan sosialisasi dan uji coba Sirekap bertujuan mengenalkan dan memberi pemahaman penggunaan aplikasi kepada daerah yang belum pernah memakai aplikasi tersebut, yaitu DKI Jakarta dan Aceh.
Sirekap sejauh ini telah digunakan saat Pilkada 2020 oleh KPU di 270 daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Walaupun demikian, kegiatan uji coba dan sosialisasi Sirekap, itu turut dihadiri oleh ketua dan anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia, serta bagian divisi teknis, divisi administrasi, operator, dan instansi terkait lainnya.
(mdk/eko)