Kuasa Hukum KPU: Kesalahan Situng Tak Bisa Disimpulkan Rekayasa Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili Ali Nurdin sebagai kuasa hukum menyebut pihak Prabowo-Sandi gagal faham tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam proses pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili Ali Nurdin sebagai kuasa hukum menyebut pihak Prabowo-Sandi gagal faham tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam proses pemilihan Presiden-Wakil Presiden 2019.
Saat menjawab tuduhan pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Ali menjelaskan bahwa adanya kekeliruan tidak bisa dicap adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu. Kekeliruan ini dituding pemohon, pihak Prabowo-Sandi, sebagai bentuk kecurangan terstruktur.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
"Kalau benar terjadi kesalahan input data maka tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara," ujar Ali, Jakarta, Selasa (18/6).
KPU sebagai pihak termohon mengaku heran atas tudingan pihak Prabowo-Sandi atas tuduhan telah terjadi kecurangan saat proses rekapitulasi suara, sementara tidak ada protes ataupun keberatan pihak Prabowo-Sandi di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, Situng hanya sebagai alat bagi KPU untuk menerapkan sikap transparan terhadap masyarakat, dan itu bukan acuan penetapan hasil pemilihan umum.
"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tukasnya.
Baca juga:
Bambang Widjojanto soal Tanggapan KPU: PD Banget, Overconfidence
Yusril: Ada yang Mengatakan Presentasi Pemohon Kemarin Seperti Pemaparan Skripsi
KPU Nilai Kubu Prabowo Memaksa MK Buktikan Pelanggaran yang Tidak Jelas
Yusril: Perkara Ini Tak Berkaitan dengan Perselisihan Mengenai Konsepsi Ketuhanan
Datangi MK, Massa Berbaju Kuning Berharap Indonesia Kembali Rekat
KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Bukan Pejabat BUMN di Sidang Sengketa Pilpres