Kubu Ical: SK Menkum HAM cuma produk administrasi bukan produk hukum
"Surprise ya. Tanpa ada pertimbangan Dirjen, Menkum HAM mengeluarkan surat itu, kan begitu," kata Aziz Syamsuddin.
Ketua komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengaku terkejut atas kabar Kemenkum HAM menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Surat keputusan itu dinilainya bukan merupakan produk hukum dan tidak bisa dijadikan landasan legalitas.
"Surprise ya. Tanpa ada pertimbangan Dirjen, Menkum HAM mengeluarkan surat itu, kan begitu. Saya rasa, surat itu bukan merupakan produk hukum, tapi merupakan produk administrasi di tingkat pemerintah," kata Aziz, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
Dia melanjutkan, selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (incraht) dari pengadilan, kubu Agung Laksono belum bisa mengklaim menjadi pengurus Golkar yang sah.
"PTUN dan praperadilan akan menjadi tahapan berikutnya. Sampai dengan belum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap, maka pengurusan partai itu tidak bisa dirombak. Putusan itu harus bersifat tetap dari pengadilan," jelasnya,
Waketum DPP Golkar versi Munas Bali ini enggan mengomentari soal dugaan pemalsuan surat keputusan pengesahan oleh Kemenkum HAM yang dilakukan pihak Agung Laksono. Apabila surat keputusan itu asli, pihak Ical masih bisa menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Wah, saya enggak tahu, palsu atau enggaknya. Yang penting kalau proses itu palsu tentu itu ada proses pidananya. Kalau itu sah, maka ada proses di pengadilan tata usaha negara dan pengadilan di tingkat umum kan gitu. Ini kan masih produk administrasi, bukan produk hukum," tandasnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat keputusan terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Surat tersebut telah diterima oleh Sekjen Partai Golkar kubu Agung, Zainudin Amali pada pagi ini.
Baca juga:
Kuasai fraksi, kubu Agung copot loyalis Ical dari pimpinan komisi
Kubu Ical tuding SK pengesahan kepengurusan Agung Laksono palsu
Ini petikan SK Menkum HAM sahkan Golkar kubu Agung
Bareskrim periksa Nurdin Halid dalam kasus dokumen palsu Munas Ancol
Kubu Ical: Jangan akibat kepentingan sesaat tak bisa tahan syahwat
Putusan Menkum HAM dinilai berbau politik, kubu Ical gugat ke PTUN
Kemenkum HAM benarkan SK sahkan Golkar kubu Agung terbit hari ini
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang diminta oleh Partai Golkar kepada Bahlil? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.