Lewat pesan singkat, tiga pimpinan stasiun televisi tolak panggilan Bawaslu
Namun, ketiga pimpinan stasiun televisi itu kemudian membatalkan pertemuan itu. Pembatalan tersebut, kata dia, disampaikan melalui pesan singkat.
Tiga pimpinan stasiun televisi, yakni I News TV, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), serta Global TV menolak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Pemanggilan ini terkait upaya kampanye yang tidak sesuai jadwal.
"Mereka menyatakan tidak mau hadir sekarang. Semuanya (tiga pemimpin redaksi stasiun televisi)," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin seperti dilansir dari Antara, Kamis (8/3).
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Afifuddin mengatakan, pada Rabu (7/3) malam, ketiga pimpinan itu memastikan akan mendatangi Kantor Bawaslu RI hari ini. Di mana mereka akan datang sesuai jadwal yang ditentukan, I News TV pada pukul 13.00 WIB, RCTI pukul 15.00 WIB, serta Global TV pukul 19.00 WIB.
Namun, ketiga pimpinan stasiun televisi itu kemudian membatalkan pertemuan itu. Pembatalan tersebut, kata dia, disampaikan melalui pesan singkat.
"Mereka kemudian mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI menyarankan mereka untuk hadir, tetap gak mau," ungkapnya.
Afifuddin menjelaskan, Bawaslu memutuskan untuk memanggil tiga pimpinan stasiun televisi tersebut, karena menerima laporan adanya dugaan upaya kampanye yang dilakukan satu partai, dengan memuat iklan berunsur pencitraan terhadap partai di tiga media penyiaran itu.
Iklan tersebut dianggap sudah melanggar peraturan tentang waktu kampanye, yang telah ditetapkan pada 23 September 2018. "Iklan itu tayang pada 2 Maret 2018, di tiga stasiun televisi yang kami panggil. Mereka rencananya akan kami mintai klarifikasi," tutur Afifuddin.
Dengan gagalnya pertemuan tersebut, Afifuddin mengatakan Bawaslu selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti dugaan kampanye di tiga stasiun televisi tersebut.
Baca juga:
Warga kritisi foto Cabup Elin nebeng di reklame Pemkab Bandung Barat
Gerindra minta Bawaslu usut dugaan pelanggaran kampanye Deddy-Dedi
Tjahjo minta calon kepala daerah lakukan kampanye sehat
Jelang Pilgub Bali, ramai meme 'menggelitik' soal pilkada di belakang truk
Menkominfo minta Bawaslu laporkan akun provokatif untuk di-block