M Taufik terancam gagal nyaleg karena PKPU, ini tanggapan Gerindra
Menurut Fadli setiap partai politik pasti memiliki kader dengan rekam jejak tak baik seperti menjadi mantan narapidana korupsi. Dia mengklaim mantan narapidana korupsi di Partai Gerindra sangat sedikit.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon belum bisa memastikan partainya akan mencalonkan lagi kader yang juga mantan narapidana korupsi, M Taufik sebagai calon anggota legislatif di tingkat DPR hingga DPRD. Hal ini karena KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg.
"Saya belum tahu ya, karena itu kan di Jakarta. Itu kan levelnya DKI (Jakarta) ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
Gerindra akan mempelajari tiap detil aturan PKPU tersebut untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali Taufik di Pileg.
"Kita lihat lah, lihat dulu aturannya. Kita periksa, kita harus sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.
Menurut Fadli setiap partai politik pasti memiliki kader dengan rekam jejak tak baik seperti menjadi mantan narapidana korupsi. Dia mengklaim mantan narapidana korupsi di Partai Gerindra sangat sedikit.
"Saya kira di Gerindra boleh dibilang hampir sangat-sangat sedikit. Tapi nanti kita lihat lah aturannya seperti apa, saya juga belum baca sepenuhnya. Tapi itu tadi, semangatnya kita dukung, aturannya harus kita periksa," ucapnya.
Diketahui Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
Baca juga:
DPR usul KPU tak hanya larang eks koruptor maju Pileg tapi juga Pilpres
Hadar Gumay ingatkan Jokowi tegur Menkumham terkait PKPU nomor 20
Gerindra kaji wacana angket PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Ketum PAN nilai wacana angket PKPU larangan eks korupsi nyaleg berlebihan
Dedi Mulyadi dukung PKPU, akan lahirkan caleg berkualitas