MA tolak kasasi Agung, Nurdin Halid kumpulkan DPD 1 gelar syukuran
Syukuran dilakukan di kediaman Nurdin Halid Cibubur, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid mengumpulkan DPD-DPD tingkat 1 di kediamannya, Cibubur, Jakarta Timur. Agendanya adalah syukuran DPD 1 Partai Golkar se-Indonesia atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi kubu Agung Laksono.
"Ini acara DPD, syukuran DPD 1 atas pengesahan Munas Bali oleh MA," kata Sekjen Partai Golkar Munas Bali, Idrus Marham di Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (2/3).
Pantauan merdeka.com, hingga pukul 19.05 WIB, belum terlihat DPD DPD Golkar tingkat 1 di lokasi. Ruang di lokasi terlihat masih kosong. Padahal di ruangan tersebut sudah tersedia 15 meja bundar dengan kursi-kursi yang mengelilingi.
Sedangkan di panggung utama, terlihat background kuning dengan tulisan 'Syukuran DPD 1 Partai Golkar se-Indonesia atas pengesahan Munas Bali oleh Mahkamah Agung'. Di samping panggung, piano dan penyanyi sudah siap menghibur.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan soal kasasi Partai Golkar yang diajukan Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono sebagai pemohon. MA menolak kasasi Partai Golkar hasil Munas Ancol Kubu Agung Laksono.
Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, putusan soal kasasi tersebut telah keluar pada Senin (29/2) kemarin. Amar putusannya, kata dia, menolak kasasi yang diajukan pemohon.
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon )," kata Suhadi saat dihubungi dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).
Putusan kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan Partai Golkar Munas Bali Kubu Aburizal Bakrie. Aburizal menggugat penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian tanggal 24 Juli 2015, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie. Tak terima dengan keputusan PN Jakarta Utara, Kubu Agung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Tetapi upaya Kubu Agung ini tak membuahkan hasil, lantaran Pengadilan Tinggi DKI pada tanggal 13 Oktober 2015 kembali menolak permohonannya. Tak mau kalah, Kubu Agung pun mengajukan kasasi di tingkat MA. Kemudian pada Senin (29/2) kemarin, MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kubu Agung.