Mahfud MD dukung Mahkamah Konstitusi hapus larangan dinasti politik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai berpolitik adalah hak setiap warga negara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mendukung keputusan pembatalan larangan aturan politik dinasti. Hak politik warga negara menurutnya tidak boleh dibatasi seperti amanat UUD 1945.
"Konstitusi melindungi HAM setiap orang, tak terkait dengan keluarga/dinasti. UUD kita menyatakan setiap orang," tulis Mahfud MD lewat akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip merdeka.com, Kamis (9/7).
Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7).
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
"Dengan demikian, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 j ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Tampak nyata pembedaan dengan maksud untuk mencegah kelompok, atau orang tertentu untuk menggunakan hak konstitusi, hak untuk dipilih," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan. Dia menilai aturan dalam pasal tersebut telah melanggar konstitusi.
Baca juga:
Keburu mundur, para kepala daerah ini kecele karena putusan MK
Politikus PDIP kecewa larangan politik dinasti dihapus MK
MK hapus pasal politik dinasti, Mendagri sebut tak perlu revisi UU
DPR dukung Mahkamah Konstitusi hapus larangan dinasti politik
MK batalkan aturan larangan dinasti politik, ini dampak negatifnya
MK: Legislator yang jadi calon kepala daerah wajib mundur
Demokrat dukung MK batalkan aturan larangan dinasti politik
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.