Mahfud MD: Hukum Indonesia Bisa Dijual Beli Mafia, Saya Punya Buktinya
Mahfud menyebut, banyak ketidakadilan dalam proses hukum di tanah air karena ada mafia hukum.
Mahfud MD menyebut hukum di Indonesia sangat buruk
Mahfud MD: Hukum Indonesia Bisa Dijual Beli Mafia, Saya Punya Buktinya
- Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Mafia Beras di Indonesia
- Anies Bicara Sumber Masalah Harga Beras Mahal dan Petani Tak Sejahtera: Mafia Pertanian Harus Diperangi Tuntas
- Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor
- Kejaksaan Endus Mafia Tanah pada Proyek Bendungan Paselloreng Wajo, Negara Rugi Rp75,6 Miliar
Calon Wakil Presiden nomor urut 3 yang juga menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut hukum di Indonesia sangat buruk.
Mahfud menyebut, banyak ketidakadilan dalam proses hukum di tanah air karena ada mafia hukum.
"Kita punya hukum, tetapi hukum kita sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana," ujar Mahfud saat menjadi pembicara dalam Wisuda Program Sarjana dan Magister Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Kamis (30/11).
Mahfud menyebut, masih terjadi transaksional dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dia menyatakan, hal ini bukan tanpa alasan. Mahfud mengaku memiliki bukti berkaitan hal ini.
"Penegakan hukum juga ditandai dengan berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis, orang boleh marah, Pak Mahfud kok bilang gitu, lho saya punya buktinya, vonis bisa dibeli, kasus bisa dipesan tuh pasal-pasalnya. Kalau ada kasus begini nanti ada mafianya yang datang, tolong ini pakai pasal sekian saja dakwaannya, nanti yang nangani penyidik ini. Sudah dipesan lebih dulu, nanti di Kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi," kata Mahfud MD.
"Itulah yang kemudian disebut mafia hukum," Mahfud menambahkan.
Mahfud mengungkap, alasan mengapa masih ada pihak yang melanggar namun mampu membeli hukum.
Mahfud menyebut, oknum itu tak memiliki etika dan hati nurani.
"Lalu kenapa banyak sekali masalah hukum? Itu yang kalau dilihat dari sudut aturan itu normanya bagus semua, kenapa orang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu? karena hukum hanya difahami sebagai norma, pasal sekian maksudnya begini normanya begini, itu kalau hukum hanya difahami sepertu itu, maka hukum bisa sesat, karena satu masalah bisa dilihat dari pasal yang berbeda. Lalu apa yang tidak ada, tidak ada etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar dari penegakan hukum," kata Mahfud.