Mahfud MD sebut presidential threshold 3,5 persen lebih rasional
"Tetapi ya ini pendapat saya, putusan MK apapun harus diikuti. Apakah mau 0, apakah mau 3,5 atau mau 20. Itu harus diikuti putusan MK, dan MK harus segera memutus itu," katanya.
Undang-undang Pemilu telah diketok palu oleh DPR pada 20 Juli lalu. Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga ahli hukum tata negara, Mahfud MD mengakui sulit jika ambang batas pencalonan presiden dihapuskan. Sebab tidak semua calon dari setiap partai yang mengusung calon presiden akan mendapatkan dukungan penuh di DPR.
"Sehingga kalau 0 persen memang sulit, kan semua partai peserta pemilu boleh mengajukan itu ukurannya apa? Kan belum pernah diuji bahwa dia punya dukungan di DPR, belum pernah diuji dipilih rakyat," kata Mahfud, di gedung Krida Bhakti, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/8).
Menurut Mahfud yang lebih rasional adalah angka 3,5 persen untuk ambang batas pencapresan. "Yang laik itu adalah parliementary threshold-nya itu 3,5 persen. Hasil pemilu yang lalu itu kan 3,5 persen. Semua partai yang punya kursi di DPR layak karena mereka sudah teruji dan mendapatkan dukungan minimal dari rakyat 3,5 persen. Dia sudah teruji dipilih oleh rakyat sampai 3,5 persen lebih. Nah kalau itu mungkin lebih rasional," ujarnya.
Namun demikian, Mahfud menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke MK terkait penetapan threshold 20 persen.
"Tetapi ya ini pendapat saya, putusan MK apapun harus diikuti. Apakah mau 0, apakah mau 3,5 atau mau 20. Itu harus diikuti putusan MK, dan MK harus segera memutus itu," pungkasnya.