Mahfud sarankan dana saksi parpol dibatalkan
"Biasa demokrasi, kalau ada satu gagasan ada yang setuju, ada yang tidak. Kalau tidak setuju, ya sudah dicoret saja."
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai wajar rencana membiayai saksi untuk partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) banyak menuai kritikan. Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan itu lebih baik pemerintah membatalkan rencana tersebut.
"Biasa demokrasi, kalau ada satu gagasan ada yang setuju, ada yang tidak. Kalau tidak setuju, ya sudah dicoret saja," kata Mahfud di sela-sela sarasehan Alumni Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi), di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Mahfud menuturkan, dirinya awalnya mendukung usulan jika saksi di TPS dibiayai negara. Mengingat dari pengalamannya menangani perkara sengketa pemilihan umum banyak terjadi kerancuan.
"Tapi tidak perlu tiap parpol. Misalnya satu TPS dua saksi karena dulu banyak saksi yang jual suara, menolak tanda tangan dan lainnya. Saya hanya melihat segi tertentu selama menangani perkara di MK. Kalau dianggap tidak baik, ya sudah," pungkasnya.
Seperti diketahui, kucuran dana APBN dari pemerintah sekitar RP 660 miliar untuk mendanai saksi di setiap TPS menuai polemik. Beberapa menganggap hal ini malah merugikan rakyat.
Baca juga:
Digertak KPK soal dana saksi, Bawaslu dan pemerintah mengkerut
Jika dana saksi diberikan ke parpol, PDIP ancam bubarkan Bawaslu
Soal dana saksi parpol, PAN ogah tentukan sikap
Hindari penyelewengan, PPP minta dana saksi tak dipegang parpol
Bawaslu mengaku tak sanggup kelola dana saksi dari APBN
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Bagaimana cara Mahfud MD dan timnya mengajukan usulan hak angket ke DPR? "Kok angket cuma gertak-gertak, loh nunggu sidang DPR dong. Kalau enggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap," kata Mahfud kepada wartawan di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3).
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang dibahas Mahfud MD dengan Gubernur Rusdy Mastura? Mahfud mengatakan Gubernur Rusdy menyampaikan terkait peristiwa 1965 di Sulteng.