Mantan Menkeu Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 7%, Tapi Ini Syaratnya
Syarat ini harus berjalan optimal sehingga ekonomi Indonesia bisa meroket
Syarat ini harus berjalan optimal sehingga ekonomi Indonesia bisa meroket
Mantan Menkeu Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 7%, Tapi Ini Syaratnya
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Bila kebijakan ini berjalan optimal, maka akan berujung kinerja pertumbuhan ekonomi yang bisa mencapai 7 persen.
Wakil Ketua II Satuan Tugas (Satgas) UU CK Chatib Basri mengatakan, kalau investasi berjalan dia yakin pertumbuhan ekonomidi atas 6 sampai 7%.
“Kita harus akselerasi growth dan itu hanya bisa dilakukan kala investasi tumbuh. Kalau kita bisa mengembalikan dengan UU Cipta Kerja walaupun tidak sempurna saya percaya pertumbuhan ekonomi 6% sampai 7%,” ujar Chatib.
Chatib menuturkan, dalam pelaksanaanya masih terdapat kendala dalam harmonisasi regulasi mulai dari regulasi dalam satu kementerian, antar kementerian koordinator hingga antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Menekraf dan Mendagri Tanda Tangani Keputusan Kerja Sama Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Serikat Pekerja Minta UMP 2025 Naik 20 Persen, Ini Alasannya
- Ekonomi Indonesia Mandek: Penduduk Kelas Menengah Merosot, Kelas Rentan Miskin Meningkat
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diyakini Bakal Naik Usai Pemilu 2024
“Ini adalah sumber ketidakpastian karena buat investasi yang paling penting adalah pasti. Kalau costly selama pasti enggak papa. Saya bukan berpikir dibikin saja harganya mahal, tetapi orang bisnis akan berpikir selama benefit lebih besar dibanding cost dia akan kejar untuk investasi,” tutur Chatib
Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan, sebelum tahun 1998 tren pertumbuhan investasi Indonesia bisa mencapai 12%.
Setelah krisis ekonomi tahun 1998 sampai sekarang itu pertumbuhan investasi itu tertinggi terjadi 2012 yaitu 11%, setelah itu pertumbuhan investasi menurun bahkan sekarang di bawah 5%.
“Ini yang harus kita kembalikan model pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh investasi seperti yang pernah kita punya waktu (sebelum) tahun 1998,” tutur Chatib.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua III Satgas UU CK Raden Pardede mengatakan, dengan adanya penerapan implementasi UU Cipta Kerja, diharapkan akan mendongkrak minat investasi, menciptakan lapangan kerja, dan berujung pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Kita harapkan dampaknya kita melihat ada positif tetapi harus diakui ini tidak bisa selesai begitu saja dan harus dilakukan perbaikan dan konsistensi untuk monitoring dan evaluasi supaya benar-benar tuntas dan benar-benar memberikan kepastian bagi investasi,” tutur Raden.
Raden bercerita, pada awal pemerintah Presiden Joko Widodo pemerintah membuat 16 paket kebijakan ekonomi.
Oleh karena itu, pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo menggodok UU Cipta Kerja agar mempercepat pembenahan 74 regulasi tentang perizinan hingga ketenagakerjaan.
“Saat kita mengeluarkan paket ekonomi yang 1,2,3 bertentangan satu dengan yang lain dan peraturan sangat rumit," kata Raden.
"Akhirnya kita membuat omnibus law artinya sampai 74 undang-undang itu harus dilakukan harmonisasi. Jadi dibuatlah omnibus law, yang tujuan utamanya adalah supaya lebih mudah, lebih sederhana, lebih pasti dan lebih cepat,” tutur Raden.