Mantan Tim Membelot ke Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Sesi Tanya Jawab
Saksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
Saksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
- Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
- Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
- Kubu Ganjar-Mahfud Singgung Gugatan Anwar Usman: Kita Hanya Mengelus Dada dan Berbisik How Low Can You Go?
- Kubu Ganjar Mahfud Sentil Gibran: Akhirnya Kita Punya Wapres Singkatan
Mantan Tim Membelot ke Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Sesi Tanya Jawab
Andi Muhammad Asrun, salah seorang ahli dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah menyampaikan pandangannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024.
Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo kemudian menyerahkan kesempatan bertanya kepada para pihak untuk sesi pendalaman.
"Ada yang mau bertanya? Kami persilakan," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Tanya Jawab
Mendengar hal itu, pemohon dari kubu Ganjar-Mahfud menyatakan tidak akan menggunakan kesempatan tersebut. Hal itu sebagai bentuk konsistensi sebab di awal sidang mengaku keberatan dengan hadirnya Andi Muhammad Asrun sebagai ahli.
"Kami awalnya punya beberap pertanyaan, tapi kami sudah menyatakan keberatan kami terhadap ahli, kami tidak akan mengajukan pertanyaan," ujar Todung Mulya Lubis selaku ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menjawab hakim.
"Tapi hakim membolehkan kok, silakan,” timpal Suhartoyo.
"Kami ingin konsisten dengan pernyataan kami (menolak saksi ahli),” Todung menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengaku keberatan dengan salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sosok tersebut adalah Andi Muhammad Asrun.
Menurut Maqdir, Asrun membelot dari tim hukum Ganjar-Mahfud. Padahal sebelumnya yang bersangkutan terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendengar salah satu ahli dihadirkan ini adalah Andi Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK, beliau masih sebagai direktur sengketa Pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud). Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad Asrun,” kata Maqdir.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menegaskan bagaimana status yang bersangkutan sekarang di pihak Ganjar-Mahfud. Sebab yang diketahui, Andi Muhammad Asrun sudah berstatus mantan.
“Tapi sekarang Andi Muhammad Asrun sudah tidak lagi kan?,” tanya Suhartoyo.
“Memang betul dia (sudah) mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini (sidang sengketa Pilpres) beliau terlibat,” jawab Maqdir.
Menjawab hal itu, Suhartoyo menyatakan keberatan pihak pemohon 2 atau dari Tim Ganjar-Mahfud akan dicatat oleh Mahkamah.
“Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan disampaikan itu yang kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.