Kubu Ganjar-Mahfud Singgung Gugatan Anwar Usman: Kita Hanya Mengelus Dada dan Berbisik How Low Can You Go?
Anwar Usman diketahui menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali mendapatkan jabatannya sebagai ketua MK.
Anwar Usman diketahui menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali mendapatkan jabatannya sebagai ketua MK.
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyinggung soal putusan Majelis Kehormatan Majelis Konsitusi (MKMK) terhadap hakim MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik, sebab melahirkan putusan tentang batas minimal usai capres-cawapres.
Tim Ganjar-Mahfud menilai, seluruh hakim MK termasuk Ketua Hakim MK kala itu Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri sebagai hakim MK.
"Secara etika mereka seharusnya mengundurkan diri sebagai konstitusi. Tapi mereka tak mundur dari posisi mereka karena berbagai alasan. Sulit memahami keengganan mereka mundur dari posisi mereka," kata Todung saat membacakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Tak hanya itu, tim hukum Ganjar-Mahfud menyindir keras gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali mendapatkan jabatannya sebagai ketua MK.
"Hakim Konstitusi Anwar Usman yang diberhentikan dari posisinya sebagai ketua MKRI sekarang malah mencoba merebut kembali posisinya sebagai ketua MKRI melalui gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Todung.
"Kita semua hanya bisa mengelus dada sambil berbisik dalam hati how low can you go?" imbuh Todung.
"Sekaranglah waktunya MKRI menunjukan kepada rakyat bahwa MKRI berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai MKRI sesungguhnya," tegas Todung.
"A truly constitutional court, bukan mahkamah keluarga, bukan mahkamah kalkulator, bukan perpanjangan tangan kekuasaan dan bukan a sham institution," imbuh Todung.
Todung Mulya Lubis menyinggung Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang ingin merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua MK Anwar Usman diketahui menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar Mahfud telah mempetakan tokoh-tokoh yang telah mendukung mereka.
Baca SelengkapnyaIni sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya