Masa tugas habis 12 April, Bawaslu dan KPU baru belum diseleksi DPR
Masa tugas habis 12 April, Bawaslu dan KPU baru belum diseleksi DPR. Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengaku siap bila dirinya harus berhenti pada 12 April bulan depan. Dia pun telah menyiapkan berbagai persiapan untuk diberikan kepada komisioner yang baru nantinya.
Masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April mendatang. Namun, hingga kini, DPR belum melakukan seleksi pimpinan baik itu KPU maupun Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengaku siap bila dirinya harus berhenti pada 12 April bulan depan. Dia pun telah menyiapkan berbagai persiapan untuk diberikan kepada komisioner yang baru nantinya.
"Kita sudah siapkan agenda komisioner yang baru. (Jadi) Tidak ada permasalahan," kata Muhammad di Komplek DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (21/3).
Muhammad pun mengaku siap, bila tugasnya sebagai Ketua Bawaslu diperpanjang hingga DPR menyelesaikan RUU Pemilu.
"Prinsipnya KPU-Bawaslu legowo untuk dua-duanya. Legowo untuk akhiri dan siap diperpanjang," ucap Muhammad.
Meski demikian, dia mengaku perpanjangan jabatannya pun harus jelas. Tentunya perpanjangan jabatan itu, kata dia, harus dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Tergantung nanti alasan kepentingannya (perpanjangan jabatan) untuk apa, apakah Bawaslu masih dipercaya itu reasoning dari anggota DPR. Yang penting tidak mengganggu tahapan pemilu. Jadi siapapun yang memimpin tinggal melanjutkan," tutupnya.