Menaker sidak buruh China ilegal, DPR sebut keresahan benar terjadi
Menaker sidak buruh China ilegal, DPR sebut keresahan benar terjadi. Saat sidak di perusahaan peleburan baja itu, Hanif terlihat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Dede beranggapan, sikap Hanif sangat wajar lantaran buruh China itu tidak sopan saat diajak bicara.
Belakangan, rumor banyaknya buruh ilegal asal China tengah jadi sorotan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri langsung menggelar sidak ke sejumlah perusahaan di daerah-daerah.
Salah satunya, sidak ke PT Huaxing, di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemarin. Dari sidak tersebut, Hanif mendapati 18 dari 38 buruh asal China melakukan pelanggaran izin kerja.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengapresiasi sidak yang dilakukan Menaker soal keberadaan buruh ilegal China di Indonesia. Ditemukannya sejumlah buruh China ilegal di lokasi sidak, membuktikan keresahan masyarakat terjadi.
"Saya apresiasi gerakan melakukan sidak, itu menunjukkan bahwa keresahan masyarakat benar-benar terjadi," kata Dede saat dihubungi, Jumat (30/12).
Saat sidak di perusahaan peleburan baja itu, Hanif terlihat membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Dede beranggapan, sikap Hanif sangat wajar lantaran buruh China itu tidak sopan saat diajak bicara.
"Soal bentak-bentak memang itu masalah bawaan karakter. Tapi TKA asing itu juga kurang sopan, dan sembarangan dalam menjawab menteri. Jadi wajar kalau Menaker lepas kendali. Mudah mudahan ke depan pak menteri, lebih bisa menugaskan tim nya saja untuk melaksanakan sidak tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri melakukan sidak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, kemarin.
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini mempekerjakan 38 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang semuanya legal, yakni mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Namun dari jumlah tersebut ditemukan 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.
Pelangaran izin yang di antaranya bekerja tidak sesuai jabatan, misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ada juga pelanggaran lokasi kerja misalnya izinnya di Tangerang tapi bekerja di Bogor.
"Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakeejaan dan Imigrasi," kata Hanif sebelum meninggalkan lokasi pabrik.
Dari hasil pemeriksaan akan diketahui, sesuai dengan pelanggarannya, apakah TKA tersebut akan dilakukan pembinaan, denda atau dideportasi. "Harus menunggu hasil pemeriksaan," kata Menaker.