Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada
Tjahjo yakin dengan adanya perdebatan dengan DPR ini, revisi UU Pilkada tak akan berlarut-larut pembahasannya.
Dalam revisi UU Pilkada, DPR berupaya agar syarat anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mundur saat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Namun sikap itu berbeda dengan pemerintah.
"Sikap pemerintah tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK final and binding. Pemerintah tidak ingin buat keputusan yang bertentangan dengan MK. MK putuskan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Tjahjo yakin dengan adanya perdebatan dengan DPR ini, revisi UU Pilkada tak akan berlarut-larut pembahasannya. Namun dia berharap revisi UU Pilkada ini selesai Selasa ini pada pukul 10.00 WIB.
"Saya rasa tidak akan molor. Anggota DPR paham ini final dan mengikat," ungkapnya.
Ditemui secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR A Riza Patria mengatakan, sebanyak 10 fraksi menuntut keadilan pemerintah terkait mundurnya anggota DPR. Menurutnya, saat anggota DPR diwajibkan mundur, maka calon petahana harus mundur juga dari jabatannya.
"Pemerintah harus memiliki ketegasan kenapa incumbent maju, tapi tidak mundur, tapi anggota dewan mundur. Padahal incumbent memiliki daya rusak yang lebih besar. Karena selama ini, incumbent memiliki kekuatan dalam hal keuangan, menggunakan media iklan, mutasi, untuk kepentingan. Kalau dewan mundur, maka incumbent harus mundur," ungkap Riza.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Bagaimana cara kepala desa memperjuangkan revisi UU Desa? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
Baca juga:
RUU Pilkada tak kunjung usai, Ahok bisa nyagub tanpa harus mundur
Revisi UU Pilkada diharapkan lahirkan pemimpin yang berkualitas
Jimly: Perberat syarat independen cara berpikir yang salah!
UU Pilkada diputuskan 2 hari lagi, pemerintah & DPR masih meruncing
Gelar rapat paripurna, DPR bahas RUU Pilkada dan Tax Amnesty
DPR dan Pemerintah belum sejalan, revisi UU Pilkada masih deadlock