Mendagri sebut ambang batas naik agar tak ada calon presiden tunggal
Mendagri sebut ambang batas naik agar tak ada calon presiden tunggal. Namun hal tersebut bisa saja terjadi bila ada dorongan kuat dari parpol untuk mengusung sepasang kandidat capres dan cawapres.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pemerintah mempersulit proses pencalonan presiden tunggal dalam Pilpres. Saat ini yang dilakukan pemerintah bukanlah mempersulit melainkan antisipasi dari adanya calon tunggal dalam pemilihan pemimpin.
"Tidak memperumit tetapi mengantisipasi. Kayak dulu merevisi UU Pilkada tidak sedikitpun pemerintah dan DPR berpikiran calon tunggal. Tahu-tahu muncul dan dari tahun ke tahun naik dan saya yakin tahun depan juga pilkada akan banyak," jelas Tjahjo, Senin (29/5).
Tjahjo menilai dengan ambang batas 20 sampai 25 persen kursi di DPR tak mungkin akan melahirkan calon tunggal dalam Pilpres 2019 nanti. Namun hal tersebut bisa saja terjadi bila ada dorongan kuat dari parpol untuk mengusung sepasang kandidat capres dan cawapres.
"Calon tunggal kan bisa saja ada orang kuat borong semua parpol bisa juga, kan yang menjalankan adalah parpol. Antisipasi saja," ujar Tjahjo.
Sementara itu terkait rencana penyematan lambang partai politik pada foto kandidat di surat suara, kata Tjahjo, sebagai tanda partai politik yang mengusung. Sebab, Pilpres merupakan hajatan bagi partai politik dalam rangka menentukan pemimpin.
"Pemilu itu kan rezim parpol. Parpol berhak mengusung capres. Tak ada capres independen," tegas Tjahjo.
Baca juga:
Pansus dan pemerintah sepakati 10 dari 14 isu krusial RUU Pemilu
PDIP dan NasDem bolehkan calon tunggal di Pilpres, sisanya menolak
Saat wakil rakyat ribut minta tambah kursi
Demi kesetaraan, PPP dukung dana saksi parpol di TPS dibiayai APBN
Berdalih memiskinkan orang, NasDem tolak dana saksi dibiayai APBN
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.