Mendagri sebut opsi kembali ke UU Pemilu lama masih terbuka
Lima isu krusial RUU Pemilu telah disepakati untuk diputuskan di rapat paripurna, Kamis (20/7) mendatang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan opsi kembali ke UU Pemilu lama masih terbuka meski akan diputuskan di paripurna.
Lima isu krusial RUU Pemilu telah disepakati untuk diputuskan di rapat paripurna, Kamis (20/7) mendatang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan opsi kembali ke UU Pemilu lama masih terbuka meski akan diputuskan di paripurna.
"Masih terbuka dong kalau Anda cermati zaman dulu paripurna minta diskors kembali masih bisa anda ingat risalah dulu Mendagri Pak Mardiyanto minta diskors sehingga batal," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Tjahjo menyebut masih terbuka kemungkinan lobi dan musyawarah atas 5 isu krusial RUU Pemilu sebelum dan saat paripurna berlangsung.
"Pemerintah lobi terakhir tadi seluruh anggota dan pansus masih berharap putusan di tingkat paripurna akan masih bisa dimusyawarahkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah menyepakati 5 opsi paket isu krusial diputuskan dalam rapat paripurna Kamis, 20 Juli 2017 mendatang. Keputusan itu berdasarkan hasil forum lobi antara fraksi-fraksi partai di Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah di sela-sela rapat kerja.
"Seluruh faksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy
Meski demikian, kata Lukman, upaya musyawarah mufakat untuk memutuskan 5 opsi paket isu krusial masih dimungkinkan sebelum dan saat rapat paripurna berlangsung. Selain cara musyawarah, isu-isu krusial juga dimungkinkan diputuskan melalui voting.
Setelah disepakati dan disahkan satu opsi paket, pemerintah dan Pansus RUU Pemilu memiliki waktu 3x24 jam hari untuk memperbaiki naskah RUU Pemilu sebagai konsekuensi lampiran UU.
Baca juga:
Gerindra cium aroma jegal capres tertentu di balik revisi UU Pemilu
Lima partai belum bersikap, RUU Pemilu dibawa ke paripurna 20 Juli
Pansus revisi UU Pemilu masih buka lobi pemerintah sebelum paripurna
Kritik etika politik koalisi, Mendagri merasa ditikam dari belakang
Seskab sebut alotnya RUU Pemilu karena ada kepentingan jangka pendek
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.