Mendagri sepakat dengan Menkum HAM tolak PKPU eks koruptor nyaleg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut sepakat dengan Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ikut sepakat dengan Yasonna.
"Posisi saya pemerintah ya sama dengan dengan pak Menkum HAM," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Meski demikian, semangat pemerintah sama dengan KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR yang tidak pro terkait larangan nyaleg terhadap eks koruptor. Hanya seseorang yang dicabut hak politiknya mengacu kepada ketentuan undang-undang dan ada keputusan hakim pengadilan.
"Pertimbangan Menteri Hukum dan HAM dasar melarangnya ya harus di dua itu tidak bisa ada aturan lain termasuk hal hal yang lain walaupun semangatnya sama intinya," ucapnya.
Menurutnya, pertimbangan Menkum HAM Yasonna Laoly sudah benar. Tjahjo menilai tidak relevan jika dirinya beda sikap dengan Menkum HAM.
"Jangan sampai nanti Kemenkum HAM justru melakukan disposisi persetujuan dan sebagainya melanggar hukum, itu saja. Semangat sama kalau kita ikuti statment nya pak Laoly sama semangatnya hanya yang berhak UU dan keputusan pengadilan," ujarnya.
Politikus PDIP ini juga menghormati KPU bila nantinya menandatangani PKPU tersebut. Namun, dia mengingatkan KPU harus taat kepada prinsip yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Versi KPU kalau sudah diteken oleh KPU sah. Silakan itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK kan mandiri. Yang kedua KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan UU itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II. Itu aja," ujarnya.
Jika pun Menkum HAM tetap tidak menandatangani PKPU baru, Tjahjo mempersilakan bila ada pihak yang ingin menguji ke Mahkamah Agung (MA).
"Silakan kalau ada yang mengajukan ke MA ya siapa yang mengajukan ke MA silakan. Jikalau. Silakan. Itu hak masyarakat. Pasti kan masyarakat, enggak mungkin yang mengajukan ke MA DPR atau pemerintah kan enggak mungkin," tandas mantan anggota DPR ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan bakal menolak menandatangani draf draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Alasannya, PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Senin (4/6).
Yasonna menilai tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi Caleg sebenarnya baik tapi caranya tidak tepat. Dia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
"Bahwa tujuannya baik kita sepakat tentang itu, tapi cari lah jalan lain dengan tidak menabrak UU," tegasnya.
Baca juga:
Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM
Busyro: DPR tolak larangan eks napi korupsi nyaleg itu aneh
Daripada buat aturan, Yasonna sarankan di TPS buat keterangan caleg eks napi korupsi
Pro kontra usulan napi korupsi dilarang nyaleg, Wiranto ajak musyawarah mufakat
Wapres tegaskan KPU berhak buat aturan syarat caleg, Kemenkum HAM tak boleh tolak