Mendagri serahkan ke KPU soal paslon boleh kasih uang saat kampanye
Tjahjo juga menegaskan bahwa dalam UU Pilkada yang baru, tak ada pemberatan bagi syarat calon independen.
UU Pilkada yang baru disahkan DPR membebaskan pasangan calon atau tim kampanye memberikan uang transport dan hadiah untuk peserta kampanye. Hal tersebut mengindikasikan bagi ruang money politics.
Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya terkait hal tersebut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang menentukan KPU lewat peraturannya, kalau uang transport, kaos gimana teknisnya di peraturan KPU," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).
Tjahjo juga menegaskan bahwa dalam UU Pilkada yang baru, tak ada pemberatan bagi syarat calon independen. Dia juga membantah adanya intervensi kewenangan pemerintah kepada KPU.
"Dalam rapatnya dengan pemerintah dengan DPR ada poin yang tidak disepakati, boleh masuk dalam catatan mana yang sepakat, mana yang KPU atau DPR tidak bersepakat," tuturnya.
Bahkan Tjahjo sebagai perwakilan eksekutif mengungkapkan bahwa KPU bebas melakukan judicial review ke MK terkait beberapa poin di UU Pilkada. Sebab KPU bagian dari pelaksana undang-undang.
"Kalau merasa ketentuan undang-undang atau peraturan mengenai kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu merasa terganggu, silakan ajukan gugatan ke MK sah secara hukum hanya yang enggak boleh adalah pemerintah dan DPR," ujarnya.
Seperti diketahui berdasarkan penjelasan UU Pilkada pada pasal 73 ayat (1), disebutkan, yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya, meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU.
Hanya saja diatur hukuman jika melanggar terdapat di pasal 73 ayat (2) calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan dalam pasal 73 ayat (1), ada aturan berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.