Mendesak Setya Novanto mundur dari ketua DPR
Status tersangka akhirnya disandang Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Ketua umum Partai Golkar itu dianggap menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Status tersangka akhirnya disandang Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Ketua umum Partai Golkar itu dianggap menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun. Jabatannya sebagai ketua DPR menunggu kekuatan hukum yang tetap.
Dalam jumpa pers usai menggelar rapat pimpinan khusus pada Selasa (18/7) kemarin, Novanto mengaku belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari KPK atas status tersangkanya. Novanto bahkan mengaku sudah menyurati KPK agar surat itu segera dikirim.
"Saya belum menerima surat itu dan tadi pagi saya sudah mengirim surat kepada KPK agar segera dikirim. Saya akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Soal langkahnya ke depan, Novanto menyatakan. "Saya akan merenung dengan baik dan konsultasi dengan kuasa hukum dan juga kepada keluarga istri dan anak. Saya percaya bahwa Allah SWT yang tahu apa yang saya lakukan. Semuanya tidak benar dan bisa kita lihat dalam proses-proses hukum berikutnya. Allah tahu apa yang saya lakukan Insya Allah apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Saya tunggu proses selanjutnya," paparnya.
Sikap Novanto itu mendapat dukungan dari sesama pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan tidak ada perubahan komposisi pimpinan. Novanto akan tetap menjabat sebagai Ketua DPR karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
"Persoalan pimpinan, sejauh tidak ada perubahan dari partai atau fraksi maka tidak akan ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan DPR. Disimpulkan, kepemimpinan akan tetap seperti ini," kata Fadli.
Partai Golkar sendiri menyatakan solid mendukung Novanto sebagai ketua umum dan tetap menjadi ketua DPR. Tidak ada pembicaraan munaslub dan pergantian kepemimpinan. Namun desakan mundur terhadap Novanto datang dari koleganya di DPR. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, mundur dari jabatan Ketua DPR menjadi opsi yang layak diambil Novanto untuk menyelamatkan citra lembaga parlemen.
"Ya tentu untuk citra dan kredibilitas lembaga DPR, lembaga negara, opsi mundur menjadi salah satu opsi yang paling layak. Tapi diserahkan ke Partai Golkar," kata Hendrawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Kendati demikian, Hendrawan menyerahkan urusan pergantian Novanto kepada Fraksi Partai Golkar. Ketentuan itu telah diatur dalam pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Pasal tersebut menyebutkan pemberhentian atau pergantian Ketua DPR bisa dilakukan apabila Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena UU MD3 mengatakan begitu. Siapa yang mau mengisi itu adalah kewenangan Partai Golkar," terangnya.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Dia meminta Novanto bersikap legowo dengan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR. "Ya meskipun kita menyadari asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi, namun secara etika sebagai Ketua DPR tentu akan lebih bijak dan legowo apabila beliau meletakkan jabatannya sebagai ketua DPR dan fokus menghadapi persoalan di KPK," kata Didik di Kompleks Parlemen, Senayan.
Didik meyakini, mundurnya Setnov tidak akan mengganggu stabilitas kinerja dan tugas-tugas dewan. Apalagi, pimpinan DPR bisa saling mengisi satu sama lain karena bekerja atas azas kolektif kolegial. "Logika sederhana secara teknis kita punya lima pimpinan secara koletif kolegial saling isi satu sama lain. Saya yakini tugas-tugas di DPR tak akan ada persoalan-persoalan teknis mengganggu kinerja kita," pungkasnya.
Sedangkan politikus Golkar Poempida Hidayatulloh mengingatkan, seharusnya Novanto memberikan contoh yang baik bagi seluruh kader Golkar. Dia juga mengingatkan komitmen petinggi partai yang menyatakan, jika menyandang status tersangka harus mundur.
"Setnov atau Idrus pernah buat statement. Kalau ada kader yang tersangka harus mengundurkan diri demi partai. Semoga konsisten. Setya Novanto sebaiknya memberikan contoh yang baik saja, demi kebesaran Partai," kata Poempida saat dihubungi merdeka.com, Selasa (18/7).
Dia pun melihat, mau tidak mau Golkar harus kembali menggelar Munaslub partai. Sebab, pucuk pimpinannya tersangkut kasus korupsi dan menyandang status tersangka. Kendati demikian, Peom menghormati azas praduga tidak bersalah.
"Jika yang bersangkutan sudah mundur, tentu harus ada proses pergantian. Dan proses tersebut namanya Munaslub," kata Poempida.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Baca juga:
Ketua MPR sebut Presiden Jokowi prihatin Setnov tersangka e-KTP
Digadang Ketum Golkar gantikan Setnov, ini reaksi Airlangga Hartarto
Setnov resmi tersangka, Cak Imin minta DPR segera perbaiki citra
Tunggu surat KPK, Setnov baru tentukan sikap praperadilan atau tidak
Setya Novanto tersangka, Ketua MPR sebut 'pimpinan DPR dapat cobaan'
Setnov tersangka, Golkar gelar rapat pleno minta pandangan pengurus