Menengok Persiapan MK Tangani Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tim Hukum pasangan dari Anies-Muhaimin (AMIN) diagendakan bakal melaporkan gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini.
Tim Hukum pasangan dari Anies-Muhaimin (AMIN) diagendakan bakal melaporkan gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini.
- Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
- Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
- KPU Jawab Tudingan Kubu AMIN Sirekap Jadi Alat Kecurangan Pilpres 2024
- Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Menengok Persiapan MK Tangani Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membuka secara resmi registrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan UMUM atau PHPU Tahun 2024. Pantauan di lokasi, MK sudah bersiap menyambut para pihak berselisih.
Tampak meja registrasi dan sejumlah kursi yang disediakan di gedung 3 MK. Beberapa staf MK juga sudah siap dengan laptopnya masing-masing.
Sebagai informasi, dijadwalkan Tim Hukum pasangan dari Anies-Muhaimin (AMIN) akan datang sekira pukul 09.00 WIB.
Terlihat sebagian dari mereka sudah hadir dan duduk di ruang tunggu.
Mengutip siaran pers dari situs resmi MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB dan berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
"Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu" ujar Saldi seperti dikutip Kamis (21/3).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta kepala biro dan pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak.
“Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK,” imbuh Heru.
Hasil Pilpres 2024
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan hasil suara sah nasional untuk Pemilu Presiden 2024.
Pasangan nomor urut 2, Prabowo-Ginran dinyatakan sebagai peraih suara tertinggi yaitu 96.214.691 suara. Disusul pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin dengan mendapat total 40.971.906 suara. Terakhir, adalah pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud dengan perolehan 27.040.878 suara.