Mengulas Dampak Politik Jangka Panjang Akibat Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
Peneliti Humans Right Watch, Andreas Harsono menilai benturan kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Benturan kepentingan di MK bakal menimbulkan ketidakpastian bila ada sengketa pemilu 2024
Mengulas Dampak Politik Jangka Panjang Akibat Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres
Peneliti Humans Right Watch, Andreas Harsono menilai benturan kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama saat sengketa hasil Pilpres 2024.
- Gagal Jadi Mahasiswa Politik dan Kerja di Kemenlu, Sosok ini Sekarang Hakim Paling Berpengaruh di Indonesia
- Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR
- Dahnil Anzar: Banyak yang Ragu Ketika Prabowo Jadi Menteri Pertahanan
- Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Hal itu tersebut berkaitan dengan putusan MK yang mengubah pasal dalam Undang-Undang terkait batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MK mengubah syarat capres dan cawapres dengan menambahkan frasa pada pasal 169 huruf q UU menjadi: 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah'.
“Saya khawatir benturan kepentingan di MK bakal menimbulkan ketidakpastian bila ada sengketa pemilu 2024,”
kata Andreas kepada wartawan, Senin (30/10).
merdeka.com
“Kelak pihak yang kalah dalam pemilu 2024 mudah merasa Mahkamah Konstitusi berat sebelah,” ujarnya.
“Dia bisa jadi pemicu ketidakpastian. Dia bisa jadi pemicu berbagai pelanggaran dan kekerasan,” sambung dia.
Terkait hal ini, Andreas berharap persoalan netralitas MK yang saat ini menjadi sorotan publik bisa segera diselesaikan.
"Saya berharap persoalan etika, benturan kepentingan, dalam Mahkamah Konstitusi diselesaikan. Agar kepercayaan publik terbangun kembali," imbuh Andreas.