Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana tanggapan Budi Arie saat dituntut mundur dari jabatannya sebagai Menkominfo? Budi Arie memberikan respon terhadap petisi yang menuntut dirinya untuk mundur dari jabatannya sebagai Menkominfo. Ia meminta publik untuk menunggu terkait keputusannya akan mundur atau tidak dari jabatan Menkominfo. "Ya tunggu saja lah,"ungkapnya di gedung DPR RI, Senayan, Kamis (27/6).Ia menyebut adanya petisi yang menuntut dirinya untuk mundur merupakan hak dari masyarakat untuk berpendapat, dan ia enggan untuk menanggapi hal tersebut."no comment kalau itu, itu hak masyarakat untuk bersuara," sambungnya.
-
Apa yang dikatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi tentang judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pemain yang kecanduan judi online sebagian besar masih berusia muda.
-
Kenapa Menkominfo Budi Arie Setiadi khawatir tentang judi online? Kecanduan judi online ini, berpotensi mereka melakukan Tindakan criminal. "Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya," tuturnya belum lama ini.
-
Apa yang sebenarnya terjadi terkait kabar Budi Arie mundur? KesimpulanBudi Arie resmi mundur sebagai Menkominfo adalah tidak benar. Faktanya video yang beredar merupakan satir.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks tentang Budi Arie mundur? Di media sosial beredar jika Budi Arie resmi mundur dari jabatan sebagai Menkominfo, pada 1 Juli 2024. Narasi tersertakan video yang menampilkan Budi Arie sedang berjalan mundur.
-
Apa yang diteliti oleh Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung dalam disertasinya? Disertasi yang berjudul "Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung," karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga kebebasan pendapat adalah hal utama.
"Ya, enggak lah. Karena itu ada berbagai isu yang harus kita ini, kita harus dialog, diskusikan, spirit kita kan negara demokrasi gitu loh," jelas Budi Arie kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Dia membantah revisi UU ITE jilid kedua ini memperbesar kewenangan pemerintah. Budi menjelaskan pemerintah ingin menjaga agar ruang digital di Indonesia lebih kondusif dan berbudaya.
- Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
- Muncul Kekhawatiran Soal Revisi UU TNI, Panglima: Berpikiran Positif, Saya Rasa Masyarakat Mengerti
- Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
- Revisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Bunyi Aturannya
"Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya," jelasnya.
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah.
Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
"Ya pasti dong, kan ada case-nya apa. Kita enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi kita perjuangin susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah," tutur Budi.
Dia mengatakan masyarakat tak perlu takut dengan revisi UU ITE jilid 2 ini. Pemerintah, kata Budi, tak akan memberikan sanksi begitu saja apabila masyarakat tak melanggara aturan.
"Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks masa kita tolerir," ucap Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
"Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum," demikian bunyi pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Nomor 1 tahun 2024, Kamis (4/1/2024).
Dalam revisi UU ITE ini, ada beberapa aturan yang diubah dari UU Nomor 11 tahun 2008 dan UU Nomor 19 tahun 2016. Perubahan sejumlah aturan ini untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
Pasal 45 A secara spesifik mengatur soal sanksi bagi penyebar berita haoks atau bohong dan informasi menyesatkan. Mereka dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar," bunyi Pasal 45A ayat 1.
Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.