Menkum HAM: RUU KUHP Masih Tahap Sosialisasi, Belum Masuk DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, draf RUU KUHP belum diajukan ke DPR untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi.
"Seperti rapat rapat kerja sebelumnya bahkan Komisi III pernah surati kami, dan kami tetap berkomitmen untuk melakukan terlebih dulu sosialisasi," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6).
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
Kementerian Hukum dan HAM akan secara bertahap meneruskan draf RUU KUHP secara bertahap melalui evaluasi Prolegnas.
"Pada evaluasi Prolegnas secara bertahap kita akan teruskan tentunya kami menghargai dukungan dari komisi III tentang hal ini, yaitu RUU KUHP," jelas Yasonna.
Politikus PDIP ini bilang, RUU KUHP sudah disosialisasikan ke 11 daerah. Terakhir sudah dilakukan di Jakarta. "Saat ini sudah diadakan road show ke 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUHP," katanya.
Yasonna menuturkan, masyarakat memberikan respon positif terhadap RUU KUHP. Bila ada perbedaan pandangan, kata dia, merupakan hal yang lumrah.
"(RUU KUHP) Mendapat respons positif bagi masyarakat, bahwa ada perbedaan pendapat itu sesuatu yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang agak hangat di media," katanya.
Baca juga:
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Delik Aduan, Beda dengan yang Dulu
Anggota DPD Kritik Isi RUU KUHP: Pejabat Hina Rakyatnya Bisa Dipidana?
Demokrat Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Dikaji Kembali
KSP: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP untuk Jaga Kehormatan Kepala Negara
PPP Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP 'Dipagari' Agar Tak Jadi Pasal Karet
Komisi III soal Kontroversi RKUHP: Yang Beredar itu Bukan Draf Baru