Menkum HAM soal OSO: Ada yang mengatakan sah & ada juga yang protes
Yasonna menuturkan, nantinya pemerintah akan melihat masalahnya terlebih dahulu yang terjadi saat di DPD sekarang. "Pemerintah kita lihat saja, kita lihat. Kan sekarang sudah disumpah oleh MA. Ya kan," tegasnya.
Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menuai polemik. Ada yang menganggap proses pemilihan OSO ilegal alias tidak sah karena menabrak putusan Mahkamah Agung (MA) soal masa jabatan pimpinan DPD. Kemudian ada juga sebagian yang menganggap OSO dipilih jadi Ketua DPD secara sah dan musyawarah mufakat.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut angkat bicara. Menurut Yasonna, saat ini memang ada dua pandangan yang berbeda mengenai terpilihnya OSO sebagai Ketua DPD RI.
"Oh yang soal itu, ya kita serahkan saja kan lagi ada ini. Legalitasnya, kan ada pandangan-pandangan dua pandangan, ada yang mengatakan sah. Ada yang protes. Silakan saja," kata Yasonna usai menghadiri acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Yasonna menuturkan, nantinya pemerintah akan melihat masalahnya terlebih dahulu yang terjadi saat di DPD sekarang.
"Pemerintah kita lihat saja, kita lihat. Kan sekarang sudah disumpah oleh MA. Ya kan," tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, menurut Yasonna, Pemerintah belum ada rencana untuk melakukan pengkajian terhadap proses pemilihan OSO menjadi Ketua DPD yang baru. Namun, jika nantinya dianggap perlu untuk melakukan pengkajian, kata Yasonna, tak menutup kemungkinan akan dilakukan.
"Ini belum kita kaji. Tapi kan beberapa pandangan demikian (pandangan sah)," tutupnya.
Seperti diketahui, sidang paripurna DPD RI memutuskan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, Senin (3/4) tengah malam, diwarnai keributan. Insiden perebutan podium juga tampak dalam sidang paripurna DPD ini.
Wakil Ketua DPD yang memimpin jalannya paripurna saat itu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menuturkan, terjadinya pertentangan di antara anggota DPD lantaran sebagian anggota tak mau dibacakan putusan MA mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017. Padahal kata Ratu, sebagai pimpinan seharusnya membawa forum tersebut menaati peraturan MA.
"Nah pimpinan kan harus langsung memberikan penjelasan keputusan MA apalagi sudah keluar perbaikan redaksi. Ini kan alotnya pada masalah itu lagi," ujar Ratu.
Sementara itu penolakan pun terus diajukan oleh sebagian anggota DPD. Dirinya sebagai pimpinan sidang setuju bila putusan MA tersebut dibacakan terlebih dahulu dalam sidang. Sidang dihujani interupsi.
Ratu Hemas mengatakan bahwa hasil pemilihan pimpinan DPD tersebut inkonstitusional dan ilegal.
"Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," ungkapnya di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Baca juga:
GPPI desak MA batalkan pelantikan OSO jadi ketua DPD
MA didesak batalkan pelantikan pimpinan DPD baru karena cacat hukum
Mangindaan sebut OSO beri sinyal bakal mundur dari Wakil Ketua MPR
OSO dianggap punya leadership dan bisa jadikan DPD punya peran
Sekjen DPD akui ajak Pasek minta MA lantik OSO jadi Ketua DPD RI
Baleg DPR akan kaji rangkap jabatan OSO lewat UU MD3
KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang bertugas sebagai PPDP dalam pemilu? Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP Pemilu adalah lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
-
Bagaimana caranya DPD I Golkar bisa mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto? Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi sepakat agar Munaslub dilaksanakan.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.